Dua TKI Penyelundup 4,2 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Senin | 01-02-2016 | 13:22 WIB
borgol_baru.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HT dan TJd terancam hukuman mati karena menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 4,25 kilogram. 

"Pasal yang dikenakan kedua tersangka pasal berlapis, 112, 114 dan 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati karena jumlah barang bukti sudah 4 kg lebih," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Moch Soleh via telepon, Senin (1/2/2016. 

Ia mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Kepri, dan telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada akhir bulan Januari lalu. "Tahap dua, penyerahan tersangka dan berang bukti sudah kita lakukan Kamis (28/1/2016) kemarin," kata dia. 

HT dan TJd merupakan TKI yang pulang dari Malaysia menggunakan transportasi laut secara ilegal bersama puluhan TKI lainnya. Keduanya ditangkap polisi membawa sabu dengan berat total keseluruhan sebanyak 4.250 gram di Pantai Nongsa, pada Sabtu (28/11/2015) malam hari. 

Soleh mengatakan, pemilik sabu tersebut merupakan warga Malaysia, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat setempat. Dari Batam, rencananya barang tersebut akan diseludupkan ke Bintan melalui Pelabuhan Kijang dan sabu itu akan dibawa ke Madura melalui Surabaya, Jawa Timur menggunakan kapal Pelni. 

Editor: Dodo