Tak Ada Kepastian, Warga Laporkan PT Mutiara Bintang Aries ke Polisi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 29-01-2016 | 13:34 WIB
demo-warga-kibing_(1).jpg
Warga Perumahan Tembesi Raya, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pengembang PT Mutiara Bintang Aries. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Tembesi Raya akan melaporkan pengembang PT Mutiara Bintang Aries ke Polresta Barelang dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atas tuduhan penipuan.

Koordinator warga, Toni Virgo mengatakan bahwa tidak ada itikad yang baik dari pihak pengembang untuk menjelaskan kepada warga. Pertemuan yang didalakukan juga tidak dihadiri oleh pihak perusahaan melainkan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Kami menuntut Jonaha Kristian Purba (pengembang) untuk menemui kami, tapi banyak alasan yang disampaikan kuasa hukumnya karena itu dia akan kami laporkan ke Polresta dan BPSK. Karena mereka sudah menipu," kata Toni Virgo yang kemudian membubarkan diri bersama warga lainnya, Jumat (29/1/2016).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Mutiara Bintang Aries, Sugar Sinaga, mempersilahkan para warga tersebut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib karena menurutnya itu hak semua warga negara Indonesi.

"Silahkan saja kalau mau melapor karena itu hak semua orang kalau memang merasa dirugikan," katanya.

Sugar menjelaskan bahwa titik permasalahannya sebenarnya di luar kemampuan kliennya karena menurutnya ada perubahan undang-undang yang berakibat ada biaya tambahan untuk pengurusan balik nama sertifikat.


Menurutnya pertengahan 2015 sebenarnya sertifikat induk sudah keluar tapi ada perubahan regulasi, dimana sebelumnya dari sertifikat induk bisa langsung ke pembeli rumah dan sekarang hal itu tidak bisa lagi.

"Sekarang harus melalui nama pengembang dulu. Sehingga itu menimbulkan biaya ekstra tambahan di luar perjanjian yang ada," ujarnya.

Karena itu, menurutnya pihak pengembang membebankan kepada warga biaya tambahan tersebut sebesar Rp 5 juta per rumah untuk pengurusan biaya pecah sertifikat balik nama dari pengembang ke konsumen.

Editor: Dodo