Stop! Tak Ada Lagi Permohonan Perizinan Gelper di Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 20-01-2016 | 11:14 WIB
rudi-sidak-bpm.jpg
Wakil Wali Kota Batam, Rudi saat sidak ke kantor pelayanan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP). (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak hanya minimarket berjaring yang sudah tidak dizinkan lagi untuk menambah gerai, Wakil Wali Kota Batam, Rudi juga tidak mengizinkan lagi ada permohonan baru untuk perizinan gelanggang permainan (gelper).


Rudi yang melakukan inpeksi mendadak (sidak) di pelayanan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), langsung memperintahkan para pegawainnya untuk tidak melayani perizinan Gelper.

"Yang sudah sudah jalan sekarang akan kita kaji dahulu. Kalau ada yang mengajukan baru langsung kita tolak, kita stop dulu," kata Rudi, Rabu (20/1/2015). Baca juga: Lokasi Judi Gelper di Harbour Bay Batam Dilalap Api

Rudi juga menyampaikan pesan kepada anak buahnya itu agar bisa menjalankan arahan yang diberikannya tersebut. Bahkan ia meminta untuk langsung menghubunginya jika ada yang mengatasnamakan dirinya atau pejabat lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak lagi mengizinkan PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk menambah gerai Alfamart di Kota Batam, begitu juga dengan PT Indomarco Prismatama pengelola minimarket Indomaret.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan kedua minimarket berjaring yang sudah menjamur itu ia katakan tidak akan diberi izin lagi untuk menambah gerainya, baik Alfamart maupun Indomaret .

"Sudah saya stop semua, yang baru akan dibangun. Kalau yang sudah berdiri ya tidak bisa kita stop karena kan izinnya sudah keluar," kata Rudi, Selasa (19/1/2015).

Editor: Dodo