Dua Wanita Pemilik 3 Kg Sabu Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 19-01-2016 | 19:58 WIB
sidang-dewi-dan-ebl.jpg
Terdakwa Kurniawati dan Sri Ummi saat menjalani persidangan di PN Batam dengan didampingi penasehat hukumnya. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi Hosnul Khatimah alias Abel, terdakwa pemilik 3,032 kilogram (Kg) sabu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/1/2016) sore.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sabu seberat 3,032 Kg itu didapat terdakwa dari seorang bernama Rudi (DPO) di Batam. Sabu itu akan dibawa ke Jawa Timur atas perintah seorang terpidana di Lapas Porong Sidoarjo, bernama Tedjo alias Jake dengan imbalan Rp 25 juta sebagai upah.

Sebelum ditangkap anggota BNNP Kepri, saksi Heru yang dihadirkan di persidangan menerangkan, barang haram itu sempat disimpan di rumahnya sekitar satu bulan. Kala itu, kata Heru, barang haram itu dibungkus dalam karton speaker yang dililit lakban warna putih.

"Terdakwa Sri teman almarhum istri saya. Bulan Agustus 2015 lalu, dia (terdakwa) datang ke rumah untuk titip barang (speaker). Saya tak tahu apa isinya, bulan September 2015 barang itu diambil bersama terdakwa Dewi," kata Heru.

Setelah barang titipan itu diambil terdakwa, sambung Heru, tak lama berselang anggota BNNP Kepri menghubunginya lewat telepon. Disebut, barang yang dititip terdakwa di rumahnya berisi sabu.

"Awalnya saya tak percaya. Tetapi setelah saya dijemput ke BNNP, ternyata isinya sabu," ujar dia.

Usai mendengar keterangan saksi yang dibenarkan terdakwa, Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi, menunda sidang sampai satu minggu. Pada sidang berikutnya, JPU Wawan Setyawan diperintahkan untuk kembali menghadirkan terdakwa dan saksi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana primer pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Subsider, diancam pidana pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Dodo