Enam Tersangka Judi Gelper Botania Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Oleh : Hadli
Minggu | 17-01-2016 | 17:15 WIB
gelper.jpg
Ilustrasi alat gelper. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus perjudian gelanggang permainan (Gelepr) yang berada di lantai dua Botania Batam Center dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Kejati Kepri. 


"Kasusnya sudah P21 pada awal Januari 2016 kemarin," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, Minggu (17/1/2016). 

Setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejati Kepri melalui Kejaksaan Negri (Kejari) Batam. 


"Kamis apa Rabu kemarin Jaksa minta tersangka dan barang bukti diserahkan dan kita lakukan tahap duanya. Tinggal menunggu sidang (Pengadilan Negeri Batam)," tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Samarinda tersebut. 

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (6/11/2015) lalu di lokasi gelper yang berada di lantai 2 Botania Garden, Batam Center. Pada saat penggerebekan, polisi mendapti adanya transaksi pertukaran uang antara pemain dengan kasir. 

"Tersangka 6 orang. Mereka itu OS, AL, AP ,SU ,DO dan KI," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Febby Pandapotan, Rabu (11/11/2015). 

Editor: Dardani