Jl Menyesal Telah Menyiksa AS Anak Kandungnya
Oleh : Harun al Rasyid
Jum'at | 15-01-2016 | 17:59 WIB
IMG_20160115_161524.jpg
Jl saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sagulung (Foto : Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jl sebelumnya ditulis Yl, menyesal telah melakukan kekerasan kepada AS, anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1 tahun. Selain kesal, motif ekonomi juga menjadi alasan pelaku melakukan kekerasan.

"Saya nyesal sudah mukul anak saya," ujar Jl singkat, kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (15/1/2016).

Jl dipolisikan setelah dilaporkan oleh Yuliati, warga sekitar tempat tinggal Jl yang berada di Kavling Melati, Sei Pelunggut, Dapur 12, Sagulung. Kepada polisi yang memeriksanya, ia mengaku telah melakukan kekerasan kepada buah hatinya sejak 3 Desember 2015 lalu.

"Kata dokter, lukanya karena kekerasan. Makanya saya lapor ke Polisi," kata Yuliati.

Kekerasan yang dilakukan kepada anaknya itu seperti memukul, mencubit bahkan membanting. Terakhir kali JL melakukan penganiayaan pada 14 Januari 2016 kemarin. Untungnya, saat itu juga jajaran Polsek Sagulung langsung mengamankan Jl dikediamannya.

Baca juga : Ibu 'Raja Tega' Dipolisikan di Polsek Sagulung

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, motif pelaku menganiaya korban lantaran faktor ekonomi. Anaknya yang terus menerus menangis dan cengeng, membuat pelaku naik pitam dan menganiaya korban.

"Selain kesal, motif ekonomi juga menjadi alasan pelaku melakukan kekerasan. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," ujar Chrisman.

Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Udin