DPRD Batam Imbau Masyarakat Tak Mudah Terperngaruh
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 15-01-2016 | 09:52 WIB
Nyanyang_Haris_Pratamura,_Ketua_Komisi_I_DPRD_Batam_-_dongak.jpg
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura. (Foto: Dok Batamtoday.com) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh dengan ajakan orang untuk bergabung di sebuah organisasi.


Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura mengatakan kewaspadaan itu perlu ditingkatkan menyusul banyaknya organisasi yang tidak diketahui asal usulnya, terlebih lagi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sudah dilarang oleh pemerintah.

"Kami dari Komisi I tentu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih arif dan bijak dengan gerakan yang tidak sesuai dengan norma kemasyarakatan dan junjungan tinggi adat masyarakat Indonesia. Jangan sampai terpengaruri dan terprovokasi dengan gerakan Gafatar tersebut," kata Nyanyang, Jumat (15/1/2016).

Terutama ia sampaikan untuk anak muda khususnya siswa sekolah agar selalu berhati-hati dalam pergaulannya. Karena itu DPRD Batam juga meminta kepada orang tua untuk lebih aktif berkomunikasi dengan anak serta meningkatkan juga pengawasannya.

Kemudian, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Nyanyang meminta agar segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Polri, dan TNI untuk menindak lanjuti dan segera melacak keberadaan Gafatar di Batam. "Karena Gafatar ini kan memang terdaftar di Batam, jadi harus segera dicari," jelasnya.

Sebelummnya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam, Rudolph Napitupulu menyampaikan bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), terdaftar sejak tahun 2012 di Badan Kesatuan, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kota Batam.

Karena itu ia sampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pelacakan terkait keberedaan Gafatar yang sudah dilarang oleh Pemerintah tersebut. "Saya baru baca dari media. Dan Gafatar itu memang tercatat di Batam pada tahun 2012," kata Rudolf, Rabu (13/1/2016).

Editor: Dardani