Nova dan Pandapotan Bantah BAP Bela Darwin
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 14-01-2016 | 19:06 WIB
IMG_20160114_14290911.jpg
Suasana sidang pidana Pilkada serentak di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nova dan Pandapotan, terdakwa pidana Pemilu, bersaksi atas terdakwa Darwin di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keterangan kedua terdakwa di persidangan berbeda dengan yang disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Surat undangan memilih itu saya dapat dari terdakwa Darwin dan uang Rp20 ribu untuk transportasi dan rokok satu bungkus," kata Pandapotan, Kamis (14/1/2016) sore di PN Batam.

Surat undangan atas nama Muajizah itu, kata Pandapotan, disuruh terdakwa Darwin untuk diantar kepada orang yang bersangkutan. Tetapi, surat undangan itu malah diberikan kepada terdakwa Nova.

"Itu inisiatif saya sendiri. Terdakwa Darwin tidak ada nyuruh saya untuk ngasih sama terdakwa Nova," katanya.

Senada, terdakwa Nova juga mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Darwin saat surat undangan memilih itu diberikan terdakwa Pandapotan. Tak hanya itu, terdakwa Nova juga mengaku tidak diarahkan untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon).

"Saya tidak diarahkan untuk memilih salah satu Paslon. Saya hanya inisiatif sendiri saja," kata Nova.

Padahal, keterangan yang mereka sampaikan dalam BAP, surat undangan memilih itu diberikan terdakwa Pandapotan dan terdakwa Darwin secara bersamaan kepada terdakwa Nova. Selain surat undangan, terdakwa Nova juga diarahkan untuk memilih salah satu Paslon dengan upah Rp20 ribu.

Majelis Hakim, Syahrial Harahap, Juli Handayani dan Endi berkali-kali mengingatkan saksi agar berkata jujur. Sebab, saksi bisa dihukum 7 Tahun jika memberikan keterangan palsu.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan berharap saksi agar memberikan keterangan yang benar. Ia pun berencana menghadirkan saksi verbalisan untuk sidang berikutnya.

"Saya akan coba hadirkan saksi verbalisan yang mulia," ujarnya.

Editor: Dardani