KPPU akan Monitor Keberadaan Retail yang Bisa Mematikan UKM
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 14-01-2016 | 18:10 WIB
in.jpg
Retail Indomaret maupun Alfamart hanya boleh membuka cabang di zona tertentu seperti di area jalan protokoler (Foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan memonitor kondisi retail yang terus menjamur dan berpotensi mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Retail yang mengatur Pemerintah Daerah. Kondisinya seperti apa, akan coba kita monitor," kata Wakil Ketua KPPU RI, Kurnia Sya'ranie, Kamis (14/1/2015).

Dia menjelaskan, KPPU pernah memberikan saran ke Kementerian Perdagangan agar keberadaan retail tidak mematikan usaha kecil menengah, tapi juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari.

"Maka solusinya adalah zonasi atau hanya bisa buka di zona tertentu," ungkap Kurnia.

Akhirnya disepakati, untuk kawasan perkampungan atau perumahan, retail-retail seperti Indomaret maupun Alfamart hanya boleh membuka cabang di zona tertentu.

"Retail hanya bisa usaha di area jalan protokoler. Dan kewenangan izin tersebut ada pada Pemerintah Daerah. Tapi nanti akan kita coba monitor," terangnya.

Editor : Udin