Polisi Upayakan Rekontruksi Pembunuhan Dian Minggu Ini
Oleh : Romi Candra
Rabu | 13-01-2016 | 19:07 WIB
kasat-reskrim-yoga-buanadip2.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah keluarnya keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa (16), kini kepolisian fokus untuk melakukan proses selanjutnya yang sebelumnya sempat tertunda.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, dalam minggu ini diupayakan melakukan reka ulang atau rekontruksi pembunuhan terhadap Dia Milenia Tresna Afiefa, siswi SMAN 1 Batam yang ditemukan tewas mengenaskan di hutan Seiladi pada Minggu (27/9/2015) lalu.

"Proses yang kita lakukan terhadap tersangka memang cukup lama, karena kasus ini berbeda dengan kasus lainnya. Di sini awalnya kita kesulitan mencari bukti kuat, namun akhirnya berhasil kita dapatkan. Rekontruksi kita upayakan minggu ini," ungkap Yoga, Rabu (13/1/2016).

Dilanjutkan Yoga, begitu rekontruksi selesai, akan dilanjutkan dengan pengiriman berkas Tahap I ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Batam.

"Untuk tahap I, kita hanya tinggal melakukan rekontruksi. Begitu selesai, berkas tahap I akan segera dilengkapi dan dikirim ke kejari," tambahnya. Baca: Menangkan Praperadilan, Polisi Lanjutkan Proses Hukum Wardiaman Zebua

Yoga juga mengakui, ada banyak faktor yang membuat kepolisian sulit untuk mengunkap kasus tersebut. Bahkan, meski dugaan polisi sangat kuat bahwa Wardiaman berkaitan  dengan dua kasus pembunuhan lainnya, polisi belum menemukan bukti-bukti.

"Kita tentu tidak bisa hanya berkata sesuai dugaan saja. Harus ada bukti kuat, dan hal itu tidak ditemukan. Nah pada kasus pembunuhan Dian ini kita menemukan bukti kuat sehingga bisa menjeratnya, sesuai prosedur yang brlaku," jelas Yoga.

Editor: Dardani