Kuasa Hukum Wardiaman Mau Laporkan Penyidik
Oleh : Romi Candra
Rabu | 13-01-2016 | 18:27 WIB
kasat-reskrim-yoga-buanadip.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan Dian Milenia Tresna Afifa, dikabarkan akan melaporkan penyidik Polresta Barelang yang menangani kasusnya ke Propam Polda Kepri. Alasannya, karena penyidik tersebut diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap Wardiaman saat proses penyidikan.


Namun pihak kepolisian sendiri tidak gentar dengan ancaman yang dilontarkan tersebut. Bahkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mempersilahkan untuk membuat laporab tersebut.

"Silahkan membuat laporan, karena itu merupakan hak dari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya untuk mendapatkan kejelasan. Kita sangat siap jika laporan itu memang dibuat," ungkap Yoga, Rabu (13/1/2016).

Ditegaskan Yoga, pihaknya sejauh ini tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kuasa hukum Wardiaman, sepanjang prosedur yang dilakukan sesuai dengan aturannya.


Selain itu, pihakhya juga tidak pernah melarang kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun beberapa waku lalu saat kuasa hukum mengajukan, pihakhya meminta menunda dulu melakukan pemeriksaan hingga proses transisi kepemimpinan di Mapolresta Barelang selesai.

"Sudah pernah kuasa hukum mengajukan izin untuk melakukan pemeriksaan. Bukan kita larang, tapi meminta agar bisa menunggu proses transisi kepemimpinan selesai. Karena, yang memberikan izin itu adalah Kapolres nantinya. Sedangkan kepemimpinan Kapolresta yang lama sebentara lagi akan berakhir," jelasnya.

Editor: Dardani