Polisi Nilai Langkah Praperadilan Wardiaman Trik Kuasa Hukum
Oleh : Hadli
Rabu | 13-01-2016 | 15:09 WIB
kapolresta-asep-safrudin-ba.jpg
Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua, tersangka dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, merupakan trik kuasa hukum. 

"Sudah kita duga (tidak dikabulkan hakim). Karena kita lakukan penyelidikan dan penyidikan bukan ujug-ujug," kata Asep ditemui di sela-sela pisah sambut Kapolda Kepri di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Rabu (13/1/2015) siang. 

Ia menambahkan, Wardiaman Zebua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dian bukan berdasarkan opini publik, namun berdsarkan petunjuk dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik Polda Kepri dan Polresta Baraleng. 

"Penetapan tersangka juga bukan yang dicari-cari kesalahan (Wardiman), penindakan bukan menggiring opini," ujarnya kembali. Baca: Permohonan Wardiaman Ditolak, Kuasa Hukum Pertimbangkan Upaya PK‎

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan mengajukan proses tahap I kasus kasus pembunuhan Dian ke Kejari Batam. "Kemungkinan dalam waktu dekat ini kita juga akan gelar perkara," tutur Asep. 

Terpisah hal senada juga disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing. "Biarkan saja. Kan sejak awal sudah saya bilang, hanya trik pengacaranya saja. Bukti-buktinya sudah kuat," ujarnya. 

Kedua perwira Polri melati tiga ini menyambut baik putusan Pengadilan Negri Batam yang menolak praperadilan Wardiaman Zebua.

Editor: Dodo