Selundupkan Sabu 353 Gram, Mustafa dan Arifin Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 07-01-2016 | 17:13 WIB
Muastafa.jpg
Mustafa dan Arifin dituntut 20 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mustafa Kamal alias Kamal bin Hasbi dan Arifin alias Anto bin Hamid, terdakwa penyelundup sabu seberat 353 gram dari Malaysia ke Batam dituntut 20 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/1/2016) sore.


Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, melanggar pasal 113 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dihukum selama 20 Tahun, dan denda sebanyak Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Martua. Baca: Diupah Jutaan Rupiah, Mustafa dan Arifin Nekat Bawa Sabu ke Batam

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan. Selain mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, keduanya juga mengaku terpaksa karena desakan ekonomi.

"Kami tak punya uang untuk pulang dari Malaysia. Terpaksa mau bawa sabu karena dikasih upah Rp4 juta," kata Mustafa, sambil meneteskan air mata.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Tiwik dan Endi Nurindra Putra, kembali menunda sidang sampai satu minggu. Majelis, kata Wahyu akan bermusyawarah untuk membuat putusan pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 15 Agustus 2015. Kedua terdakwa membawa sabu dari Malaysia dengan cara memasukkan ke dalam perut, yang sebelum sudah dibungkus dengan balon berwarna merah.

Jika berhasil lolos, sabu itu akan dibawa ke Medan dengan upah Rp4 juta yang diberikan‎ seorang bernama Crom (DPO) di Malaysia. Sementara Crom mengenal terdakwa dari seorang bernama Riki (DPO).

Editor: Dardani