Kuasa Hukum Yakin Penangkapan dan Penggeledahan Wardiman Zebua Cacat Hukum
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 07-01-2016 | 16:47 WIB
IMG_20160107_115311.jpg
Kuasa Hukum Wardiaman Zebua di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap Wardiman Zebua, tersangka pembunuh Dian Milenia Tresna Afifa alias Nia (16), diyakini cacat hukum oleh kuasa hukumnya, Wardiaman Larosa dan Utusan Saurmaha.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai replik atau tanggapan atas eksepsi pihak termohon (polisi), Kamis (7/1/2016) siang. Wardiaman Larosa, yakin polisi salah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan.

"Sebelum dilakukan penangkapan dan pengeledahan, harusnya penyelidikan dilakukan terlebih dahulu, biar tidak salah tangkap," kata dia.

Dijelaskan Wardimana, pada 21 Oktober 2015, Wardiman Zebua ditangkap hanya bermodalkan surat perintah tugas. Selain itu, beberapa barang milik Wardiman juga disita tanpa ada surat izin dari Ketua PN Batam.

"Pengakuan Wardiman, dia dipukul dan diancam akan ditembak. Pada saat itu juga Direskrimum Polda Kepri minta maaf, tetapi barang yang disita tidak dikembalikan. Itu jelas cacat hukum," katanya, lagi.


Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2015, Wardiman Zebua kembali ditangkap. Memang dalam penangkapan itu, Polisi sudah mengantongi surat penangkapan tetapi tidak dijelaskan kemana Wardimana akan dibawa setelah itu.

"Penangkapan itu tidak sah, karena tidak dijelaskan kemana Wardiman akan dibawa. Lainnya Polisi juga melakukan pengeledahan tanpa ada surat izin dari Ketua PN Batam. Jelas itu cacat hukum," kata dia.

Usai pembacaan replik, Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan, Syahrial Harahap menunda sidang. Sidang akan dilanjukan, Jumat (8/1/2016) dengan agenda Duplik dari termohon (Poliso) atau tanggapan atas replik pemohon.

Editor: Dardani