Batam Monitoring Apresiasi Demo Mahasiswa Soal Kasus Lingkungan
Oleh : Gokli
Kamis | 07-01-2016 | 15:34 WIB
nampat_silangit.jpg
Nampat Silangit, Direktur Eksekutif Batam Monitoring.

BATAMTODAY.COM, Batam - LSM Batam Monitoring mengapresiasi unjuk rasa mahasiswa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, mempersoalkan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan dua dari tiga tersangka perusakan lingkungan di daerah Barelang.

Nampat Silangit, Direktur Eksekutif Batam Monitoring menilai putusan Hakim Tiwik yang mengabulkan permohonan tersangka I, Wu Weijian (WNA) dan tersangka III, Sumarno alias Abi patut dipersoalkan. Sebab, kedua tersangka merupakan pelaku utama yang melakukan perusakan lingkungan sebagai pemilik modal dan pemilik alat berat.

Sementara, lanjut Nampat, permohonan tersangka II, Tan Bong Long alias Ayong sebagai pemilik lahan malah ditolak. Padahal, fakta di lapangan perusakan itu terjadi karena ada aktivitas alat berat dan ada yang memodali aktivitas itu.

"Akar permasalahan ini ada di Bapedal Batam, karena membiarkan kasus perusakan lingkungan tanpa ada ujung pangkal selama satu tahun. Wajar jika tersangka melakukan praperadilan," kata Nampat, Kamis (7/1/2016) siang ditemui di PN Batam.


Melihat persoalan itu, sambung Nampat, hakim tunggal praperadilan PN Batam harusnya menolak permohonan tersangka I dan III. Namun, kenyataan permohonan kedua tersangka yang melakukan perusakan malah dikabulkan.

"Tersangka II ini sepertinya ditumbalkan," ujarnya.

Masih kata Nampat, Bapedal Batam harus menyidik ulang kasus pengerusakan lingkungan yang dilakukan ketiga tersangka. Jika tidak, lanjutnya, patut diduga Bapedal Batam terlibat dalam permaianan itu.

"Kalau Bapedal Batam bersih, harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Praperadilan. Selain itu, penyidikan kembali juga harus dilakukan. Itu kalau Bapedal Batam bersih dalam kasus ini," jelasnya.

Editor: Dodo