90 Persen Masjid di Batam Tak Miliki Legalitas
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 07-01-2016 | 15:12 WIB
IMG_20160106_145829.jpg
Kepala Kemenag Batam, Zulkifli Aka. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sungguh menyedihkan, sulitnya mengurus tanah di Badan Pengusahaan (BP) Batam, membuat 90 persen masjid dan musholah di Batam tidak mempunyai legalitas.


Saat ini ada 1.175  masjid dan musholah yang tersebar di 12 Kecamatan Kota Batam. Tapi hanya 10 persen saja yang sudah punya legalitas tanah, sejak diatur 2006 lalu.

"Masjid dan musholah di Batam sampai sekarang itu ada 1.175, tapi hanya 10 persen dari jumlah tersebut yang punya legalitas," ujar Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkifli Aka, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (07/01/2016).

Hal ini membuat, Kementrian Agama akan menjemput bola dalam membantu pengurusan legalitas tanah seluruh masjid dan musholah. Sehingga jangan sampai terjadi rumah ibadah tersebut digusur. 

"Yang terjadi saat ini rawan sekali. Imbasnya tidak ada kepastian hukum ketika rumah ibadah tersebut digusur atau berdiri di lahan liar," katanya.

Saat ini, dari data Kemenag, hanya 3 rumah ibadah yang mempunyai seluruh sertifikat tanah melalui BP Batam, pendirian bangunan melalui Pemko Batam.

"Hanya 10 persen yang mempunyai WTO. Dan hanya ada 3 rumah ibadah yang miliki semua izin dari BP Batam, Pemko, dan Kemenak. Satu diantaranya aset BP Batam, Masjid Baitulrahman, Sekupang," katanya.

Zulkifli tidak tahu, kenapa pengurusan legalitas tanah di BP Batam begitu sulit. Namun kalau mengurus izin pendirian bangunan itu harus ada rekomendasi dari Kemenag. 

"Kalau mau mendirikan masjid atau musholah itu harus ada rekomendasi Kemenag. Nantinya harus melalui survei dan melampirkan beberapa persyaratan," katanya.

Persyarakat tersebut, harus memiliki jamaah minimal 90 orang melalui KTP, serta harus ada dukungan masyarakat setempat guna penempatan lokasi rumah ibadah.

"Rumah ibadah masjid juga tidak boleh berdempetan dengan rumah ibadah yang lain. Karena itu akan menimbulkan konflik," pungkasnya.

Editor: Dardani