Sebut Bukti Wardiaman Sebagai Pelaku Lemah

Kata Kapolresta Asep, Hak Kuasa Hukum untuk Berpendapat
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 07-01-2016 | 13:58 WIB
kapolresta-asep-baru.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam sidang praperadilan Wardiaman Zebua, kuasa hukumnya menyebutkan bahwa 19 alat bukti yang diberikan polisi lemah untuk dapat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Bahkan mereka juga menyebutkan alat lie detector yang digunakan tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sementara Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, saat dikonfirmasi menyebutkan, apapun pendatan kuasa hukum Wardiaman, itu merupakan hak mereka. "Mereka boleh berpendapat apa saja, bahkan mengatakan bukti tidak kuat, karena memang tugas mereka untuk membela tersangka. Tapi kita tetap yakin dengan tindakan yang dilakukan," tegas Asep, Kamis (7/1/2016) siang.

Sementara terkait tidak dimasukannya alat lie detector sebagai bukti saat sidang tersebut, menurut Asep, tidak ada hubungannya dengan proses praperadilan yang mereka ajukan.

"Alat lie detector bukan hal yang mutlak untuk bukti dan itu adalah alat yang digunakan dalam proses penyidikan. Selain itu, alat ini tidak ada hubungannya dengan sidang yang dilakukan sekarang," tambah Asep.

Selain itu, jika nanti diperlukan, alat  tersebut akan dituangkan dalam berkas Tahap I yang akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam tidak lama lagi. Baca juga: Kuasa Hukum Wardiaman Takkan Mundur Lawan Polisi

"Tapi akan kita lihat dulu, jika dibutuhkan baru akan kita masukkan. Kalau untuk rekam medis terhadap Wardiaman yang dilakukan di Jakarta, kita masih menunggu laporan secara tertulis," pungkasnya.

Editor: Dodo