Menangkan Praperadilan Pengrusak Lingkungan

Mahasiswa Demo PN Batam, Tuntut Hakim Dimutasi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 07-01-2016 | 11:34 WIB
mahasiswa-demo-pn.jpg
Belasan mahasiswa di Batam saat menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Belasan mahasiswa di Batam menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, menuntut hakim bernama Tiwik untuk dipindahkan karena putusannya memenangkan dua dari tiga pemohon praperadilan perkara perusakan lingkungan di daerah Barelang.

Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM) Provinsi Kepri, Salafudin Zainul Ardi, menyampaikan kasus pengerusakan lingkungan harusnya menjadi perhatian bersama dan para pelaku dihukum berat. Sementara di Batam, Hakim Tiwik malah mengabulkan permohonan praperadilan dua dari tiga pelaku pengrusakan lingkungan.

"Hakim Tiwik melindungi perusak hutan. Sama seperti hakim di Palembang. Hakim Tiwik harus dipindahkan dari Batam," kata Salafudin dalam orasinya, Kamis (7/1/2015).

Menurutnya, keputusan yang diambil saat menjadi hakim tunggal pra peradilan diindikasi karena ada permainana uang sehingga memvonis bebas dua tersangka perusak lingkungan yaitu Wu Weijan dan Abi.

Hal yang sama disampaikan oleh Aksa, perwakilan Pemuda Demokrat, yang menilai pengadilan di Indonesia sudah bobrok di mana membebaskan tersangka pengrusakan lingkungan.

"Kota Batam tidak ingin hakim seperti Tiwik. Karena itu pindahkan Tiwik dari Batam," katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Batam, Tiwik, mengabulkan permohonan praperadilan dua tersangka pengrusakan lingkungan, Wu Weijan yang merupakan pemohon I dan Abi sebagai pemohon III.

Sedangkan pemohon II, Tan Bong Long alias Ayong yang merupakan pemilik lahan, hakim Tiwik menolak permohonan dan memerintahkan kepada Bapedal Batam untuk melanjutkan kasus pengrusakan lingkungan itu.

Editor: Dodo