Bejat, Seorang Bapak Cabuli Anak Kandung di Depan Istri
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 05-01-2016 | 13:30 WIB
cabul-tukang-parkir.jpg
ESL, tersangka pencabulan terhadap anak kandung menutupi wajah saat kasusnya diekspos di Mapolsek Batam Kota. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi bejat ESL (35), yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Mr, kini berujung di balik jeruji Polsek Batam Kota. Sesuai laporan yang dibuat istrinya sendiri, As (29), ESL memaksa Mr melakukan oral seks dan juga meraba-raba bagian kewanitaan gadis berumur 7 tahun tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto, mengatakan, laporan tersebut masuk pada Jumat (1/12/2015) pagi, dan tersangka langsung dibekuk saat berada di rumahnya, di kawasan Batam Center.

Dijelaskan Rianto, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (31/12/2015) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Keterangan dari istri pelaku, kejadian berawal saat mereka akan melakukan hubungan suami istri.

"Awalnya si pelaku ingin melakukan hubungan bersama istrinya. Namun pelaku sebelumnya menyuruh istrinya untuk memanggil anaknya, Mr. Kemudian ia menyuruh istrinya membuka celana Mr," ungkap Rianto, Selasa (5/12/2015) siang.

Alasan ESL yang bekerja sebagai juru parkir ini menyuruh istrinya membuka celana Mr, ia ingin mengecek kemaluan anaknya apakah masih perawan, karena curiga anaknya sudah disetubuhi tetangga yang sering mengajak Mr bermain.

"Kemaluan anaknya diraba-raba, dengan alasan mengecek apakah masih perawan. Kemudian ia menyuruh anaknya itu melakukan oral seks," tambah Rianto.

Kejadian ia lakukan di depan istrinya sendiri. As yang melihat kejadian itu, mencoba melarang ESL dan mengatakan kalau Mr adalah anak mereka sendiri. Namun As yang sering dipukul ESL, tidak berani berbuat banyak dan hanya melihat sambil menitikkan air mata.

"Setelah kejadian, barulah As membuat laporan ke Polsek karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. As juga sering dipukuli tersangka. Mereka ternyata hanya nikah sirih. ESL sendiri juga residivis kasus curanmor dan dipenjara selama setahun empat bulan," tambah Rianto.

Saat ini, ESL masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Batam Kota dan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Editor: Dodo