Perkuat Pengawasan Perbatasan, Karantina Kepri Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi
Oleh : Aldy
Kamis | 24-04-2025 | 11:24 WIB
24-04_karantina-kepri_9348347768.jpg
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, bersama Kajati Kepri, Teguh Subroto, serta jajaran masing-masing, pada Rabu (23/4/2025) di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam rangka memperkuat koordinasi penegakan hukum dan pengawasan wilayah perbatasan. Kunjungan yang dipimpin Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, ini berlangsung pada Rabu (23/4/2025) di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, yang mendorong kampanye nasional anti perdagangan ilegal komoditas pertanian dan perikanan. Karantina Kepri pun menjalin dialog dengan aparat penegak hukum guna membangun sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum di perbatasan.

"Wilayah Kepri memiliki 146 pintu keluar-masuk belum resmi yang rawan menjadi jalur masuk komoditas ilegal. Kolaborasi dengan Kejati menjadi sangat krusial untuk menjaga keamanan pangan dan kelestarian sumber daya hayati," tegas Herwintarti.

Menurutnya, komoditas pertanian dan perikanan ilegal berpotensi membawa penyakit zoonosis dan gangguan lain yang bisa menyebabkan gagal panen atau kematian massal pada hewan. Ia mencontohkan ancaman nyata seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan African Swine Fever (ASF) yang masuk melalui jalur tak resmi.

"Karantina adalah garda terdepan dalam perlindungan sumber daya alam hayati. Karena itu, kerja sama lintas lembaga sangat penting untuk meminimalisir pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina," lanjut Herwin.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung Karantina Kepri dalam berbagai bentuk, termasuk pendampingan hukum dan penyusunan dokumen kerja sama. "Kami siap memberikan bimbingan teknis kepada penyidik Karantina serta bantuan hukum dalam proses persidangan jika diperlukan," ujar Teguh.

Ia juga membuka peluang penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) maupun SOP bersama guna memperjelas tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran karantina.

Sebagai penutup, Herwintarti mengajak masyarakat turut serta mengawal kampanye anti perdagangan ilegal dengan melapor ke Karantina jika menemukan indikasi pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp resmi Karantina Kepri di 0813-7111-8773, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Kami butuh kolaborasi semua pihak untuk menjaga Kepri dari ancaman penyakit dan kerugian ekonomi akibat perdagangan ilegal," pungkasnya.

Editor: Gokli