Angka Perceraian di Batam Alami Penurunan Selama 2015
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 05-01-2016 | 11:33 WIB
perceraian.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama 2015, angka perceraian melalui Pengadilan Agama Kota Batam mengalami penurunan dibanding 2014 lalu yang mencapai 1.800 kasus. Pejabat pengadilan agama menyebut penurunan itu cukup signifikan.

Mukhlis, Humas PA Kota Batam menyatakan pada 2015 ada 1.640 gugatan cerai yang dilayangkan melalui institusinya. Mayoritas, gugatan cerai ini dilayangkan oleh pihak istri.

"Alhamdulilah baru tahun ini mengalami penurunan angka penceraian. Pada umumnya selalu mengalami kenaikan hingga 30 persen," ujar Mukhlis, Selasa (5/1/2016).

Memang perceraian merupakan cara terakhir yang ditempuh oleh setiap pasangan yang memiliki permasalahan. Namun penurunan tersebut tidak lepas dari peran mediasi yang dilakukan oleh petugas PA.

"Sebelum ketok palu kita lakukan mediasi oleh mediator PA. Apakah hubungan rumah tangga akan berahir di persidangan atau tidak. Selain itu, pihak Pengadilan Agama bersama dengan Kementerian Agama juga terus menggelar sosialisasi pra nikah," katanya.

Ia mengatakan dari jumlah tersebut faktor munculnya perceraian itu disebabkan karena ekonomi, orang ketiga, usia dini, dan pengaruh sosial media.

"Gaji istri lebih tinggi juga menjadi faktor mengapa istri mengajukan gugatan di PA," katanya.

Mukhlis menambahkan sebanyak 60 persen perceraian berasal dari kalangan wiraswasta, 20 persen dari Pegawai Negri Sipil (PNS), sisanya dari ibu rumah tangga.

Dia mengimbau semua pasangan yang memiliki masalah rumah tangga untuk menghubungi penyuluh perkawinan yang telah disediakan Kantor Kementerian Agama untuk berkonsultasi.

"Semuanya bisa dibicarakan, tidak harus melulu menempuh jalur perceraian, karena dampaknya tidak baik, apalagi buat anak," pungkasnya.

Editor: Dodo