Ibam Sang Pembacok Divonis 2 Bulan 15 Hari
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-01-2016 | 09:52 WIB
IMG_20151228_132307_edit_(1).jpg
Muhammad Bramanda Gustar alias Ibam saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Muhammad Bramanda Gustar alias Ibam, terdakwa pembacokan Darmes Rezi,  divonis 2 bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/01/2016).


Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eriyusman SH, berserta kedua angotanya Sugeng Sudrajat SH, dan Zulfadli SH Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam putusan ringan ini,  Majelis Hakim Eriyusman menyatakan, berdasarkan fakta dan data serta barang bukti dan keterangan saksi saksi, terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiyaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan luka berat sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP. 

"Atas perbuatann terdakwa, kami  majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 bulan dan 15 hari kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar Eriyusman

Putusan ini sama dengan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Satiawan SH yang menuntut terdakwa Muhammad Bramanda Gustar dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara‎. Atas putusan ini, terdakwa Bramanda Gustar menerima dan begitu juga Jaksa Penuntut‎

‎Sebagaimana ‎ diketahui, Terdakwa Muhammad Bramanda Gustar Alias Ibam Bin Asmuri ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang di depan Hotel Panorama Jalan Haji Agus Salim Kota Tanjungpinang,  Pukul 00:15 WIB, Kamis (29/10/2015) dini hari. 

Di mana diketahui terdakwa melakukan aksi pembacokan terhadap korban Darmes Renzi yang sedang duduk-duduk bersama teman-temannya tepatnya didepan Hotel Panorama tersebut. 

Akibat perbutan Muhammad Bramanda Gustar, korban mengalami luka robek pada jari ketiga tangan kanan dan luka robek pada tungkai bawah kanan.

Editor: Dardani