Pemko Batam-BP Batam, Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 04-01-2016 | 19:10 WIB
IMG_20160104_134418_1451903536936.jpg
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait penghapusan Badan Pengusahaan (BP) Batam masih terus berlanjut. Pernyataan tersebut pun juga ditanggapi banyak pihak.


Direktur Arus Lalu Lintas Barang, BP Batam, Tri Novianta Putra menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih kewenangan perizinan antara Pemko dengan BP Batam dalam urusan investasi.

"Kewenangan kita sebenarnya kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan ke BP Batam, karena kita daerah khusus dan itu untuk mempermudah biar cepat," kata Tri Novianto, Senin (4/1/2015).

Menurut Novi, penggilan akrabnya, jika BP Batam dibubarkan dan status  Free Trade Zone (FTZ) dihapus, maka kewenangan yang saat ini yang berada di BP Batam akan ditarik lagi ke Kementerian masing-masing.

Sedangkan terkait wacana perubahan BP Batam menjadi badan usaha milik negara (BUMN), ia menjelaskan hal itu juga perlu dilakukan kajian lebih dalam. Pasalnya BUMN tidak bisa melakukan kegiatan pemerintahan.

"BUMN hanya berorientasi profit atau pendapatan untuk negara. Jadi tidak bisa membantu pembangunan untuk kesejahtreraan rakyat," katannya

Badan Pengusahaan Batam, ia katakan  merupakan Badan Layanan Umum (BLU) karena itu jika diubah menjadi BUMN, ‎maka banyak tanggungjawab yang akan dilepaskan BP Batam termasuk salah satunya, membantu Politeknik Batam, Rumah Sakit dan lainnya.

"Politeknik itu sampai sekarang, masih kita bantu meskipun statusnya sudah negeri tapi masih dalam masa transisi," jelasnya

Editor: Dardani