Hardi Hood Ingatkan Perdaduk Batam Harus Sejalan dengan UU
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 15-12-2015 | 12:47 WIB
hardi-hood-perdaduk.jpg
Hardi Hood, Ketua Komite III DPD RI saat memberikan pemaparan dalam kunjungannya ke Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam -  Pertumbuhan penduduk di Batam yang tinggi menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah. Hal itu menjadi salah satu pembahasan penting dalam kunjungan kerja anggota Komite III DPD RI di Batam.

Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hardi Selamat Hood mengatakan bahwa pada umumnya sangat setuju jika Pemerintah Kota Batam kembali menerapkan peraturan daerah untuk mengurangi jumlah pendatang.

"Tetapi perdaduk yang akan dibuat ini, jangan sampai melanggar undang-undang yang ada," kata Hardi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (15/12/2015).

Karena dalam UU Kependudukan nomor 24 tahun 2013 tentang perpindahan penduduk, dia jelaskan bahwa saat ini hanya surat pindah yang menjadi syarat untuk berpindah.

Selaku wakil dari Kepri yang duduk di DPD RI, ia juga mengatakan akan mengajukan kepada Pemerintah Pusat agar merevisi UU Kependudukan tersebut supaya Perda yang akan dibuat tidak menyalahi UU.

"Tentu ini juga akan menjadi tugas kami di DPD untuk merevisi itu," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Mardanis mengakui permasalahan yang krusial di Batam adalah tingginya jumlah pertumbuhan penduduk.

"Salah satu yang menyebabkan itu adalah jumlah pendatang yang tinggi di Batam," kata Mardanis.

Karena itu, untuk menekan pertumbuhan jumlah penduduk di Batam, menurutnya perlu diterapkan kembali Perdaduk yang dulu pernah diterapkan di Kota Batam.

Editor: Dodo