Dugaan Politik Uang di Bengkong, Panwaslu Batam Serahkan ke Kepolisian
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 11-12-2015 | 15:12 WIB
pilkada_langsung.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Laporan intimindasi yang dilaporkan tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2 kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) Kota Batam belum bisa ditindaklanjuti.

Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Batam, Haryanto, menjelaskan, berdasarkan pemahaman di Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) hal itu diserahkan kepada kepolisian.

"Penggerebekan itu kan perbuatan tidak menyenangkan, jadi kita arahkan ke kepolisian," kata Haryanto melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2015).

Selain itu, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut, menurutnya, juga tidak ditemukan uang yang dibagi-bagikan kepada orang lain untuk kepentingan pemilu.

Kemudian dalam laporan yang disampaikan oleh tim Soerya-Ansar tersebut kepada Panwaslu Kota Batam adalah terkait penggerebekan dan intimindasi.

"Dan itu memang masuk dalam ranah hukum kepolisian, karena hak asasinya diganggu orang lain," jelasnya lagi.

Sementara, terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu lainnya, ia jelaskan, baru lima laporan yang diterima kemarin. Sedangkan hari ini belum ada tambahan laporan dugaan pelanggaran.

Editor: Dodo