Merampok di Hotel Lai Lai, Dua Pria Dibekuk Aparat Polsek Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 01-12-2015 | 17:13 WIB
rampok-lai-lai.jpg
Kapolsek Batuampar, Kompol Ari Baroto menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk merampok Hotel Lai Lai. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - B dan O, dua pria ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Batuampar. Mereka terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua orang rekan lainnya, C dan A, yang masih dalam pengejaran (DPO), di Hotel Lai-Lai, Kamis (5/11/2015 lalu.

Saat ekspose, Kapolsek Batuampar, Kompol Ari Baroto, mengatakan, modus yang dilakukan, dengan cara salah satu dari mereka pura-pura menginap di hotel tersebut, dan menitipkan koper di bagian resepsionis. Kemudian tiga orang pelaku lainnya datang untuk mengambil koper itu, dan langsung melancarkan aksi.

"Yang check in di hotel adalah C, yang merupakan DPO. Ia menitipkan sebuah koper di resepsionis dan mengatakan nanti ada temannya yang akan menjemput. Resepsionis kemudian meletakkan di ruangan," kada Ari, yang didamping Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Andi Sofian, Selasa (1/12/2015).

Kemudian, tiga pelaku lainnya, B, O dan A, datang meminta koper sekitar 30 menit kemudian. Kedatangan mereka disambut oleh manajer hotel bernama Heng. Begitu korban mau mengambil koper, ketiga pelaku langsung mengikuti.

"Saat ada di ruang resepsionis, pelaku langaung menodong korban dan meminta agar brankas di dalam itu dibuka. Korban berusaha melawan, sehingga pelaku membacok lengan kanan. Korban juga ditendang dan dicekik," terang Ari.

Akhirnya korban membukakan brankas yang ada di dalam tersebut. Namun pelaku hanya mendapati dokumen-dokumen saja, sehingga pelaku meminta harta benda korban.

"Setelah merampas benda berharga korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Sementara C yang awalnya check in, juga sudah pergi. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Batuampar," tambahnya.

Hasil penyelidikan, akhirnya salah satu pelaku, B, berhasil diamankan di rumahnya di Tanjungpiayu dan O di Hotel Lai-lai. Ia merupakan karyawan di hotel tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan, berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dan disimpan di dalam koper. Selain itu juga ada bahan bakar jenis bensin yang digunakan untuk mengancam korban, jika melawan. Minyak tersebut akan disiramkan ke tubuh korban. Begitu juga obeng dan martil digunakan unuk mencongkel brankas," jelasnya.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas. Dua orang pelaku lainnya juga masih dilakukan pengejaran. "Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Ari.

Editor: Dodo