Transaksi Keuangan Paslon Peserta Pilkada Diawasi PPATK
Oleh : Gokli
Jum'at | 27-11-2015 | 16:28 WIB
pilkada_langsung.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Transaksi keuangan semua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak Tahun 2015 masuk dalam pengawasan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini disampaikan staf PPATK, Dimas, usai memberikan materi dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawas Pemilu 2015 di Batam, Kamis (26/11/2015) malam. Menurutnya, pengawasan terhadap transaksi keuangan para paslon dilakukan sesuai nota kesepahaman (MoU) PPATK dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Semua transaksi keuangan paslon kita awasi. Yang mencurigakan langsung dilakukan penelusuran," katanya.

Khusus para paslon peserta Pilkada di Kepri, kata Dimas, sejauh ini belum ditemukan adanya transaksi mencurigakan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan transaksi mencurigakan itu ditemukan jelang Pemilu 9 Desember 2015.

"Sekarang belum ada temuan. Kalau tahap penyelidikan belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Dimas menjelaskan, sesuai UU nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK melakukan pengawasan untuk 25 jenis transaksi keuangan. Hasil temuan dari semua jenis transaksi itu akan diserahkan ke masing-masing penyidik, misalnya Polisi, Jaksa, KPK, dan PPNS sesuai jenis tindak pidananya.

"Temuan transaksi mencurigakan di atas Rp 1 miliar biasanya diserahkan ke KPK," jelasnya.

Transaksi keuangan yang langsung diplototi PPATK lantaran masuk kategori mencurigakan, kata Dimas, mulai dari Rp 500 juta per satu hari kerja. Jika sumber dana tidak jelas, akan dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Tentu akan dianalisa dulu. Kalau mencurigakan langsung diserahkan ke penyidik," ungkapnya.

Editor: Dodo