Telat Sampaikan LPPDK, Paslon Terancam Didiskualifikasi
Oleh : Gokli
Jum'at | 27-11-2015 | 15:28 WIB
Muhammad_Bawaslu.jpg
Ketua Bawaslu RI, Muhammad.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau agar pasangan calon (paslon) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum Pemilu. Jika telat, Paslon akan didiskualifikasi.

"LPPDK wajib diserahkan paling lambat 6 Desember 2015. Kalau tidak, Paslon akan didiskualifikasi. Pasti gagal jadi penganten pada 9 Desember 2015," kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad di Batam, Jumat (27/11/2015).

Soal LPPDK itu, kata Muhammad, diatur dalam PKPU nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, kata dia, masing-masing Tim sukses (Timses) Paslon diharap bisa mengingatkan kembali calonnya agar mematuhi aturan tersebut.

"Mungkin Paslon itu sibuk, jadi tak ingat soal LKPPDK, Timses bisa mengingatkan. Bawaslu bukan menakut-nakuti, tapi memang begitu aturannya," katanya.

Masih kata Muhammad, dana sumbangan yang masuk ke rekening Paslon akan diawasi. Jika melebihi atururan, dana itu akan ditarik dan disetor ke kas negara.

"Bawaslu sudah MoU dengan PPATK. Semua transaksi Paslon akan diawasi," ujarnya.

Editor: Dodo