Didakwa Pasal Berlapis

Kurir Sabu Ini Tertangkap Usai Lolos Empat Kali di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Gokli
Senin | 16-11-2015 | 19:43 WIB
sidang-iqbal.jpg
Iqbal, kurir sabu dari Malaysia digiring petugas usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Iqbal bin Hamdan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kepemilikan sabu seberat 266 gram. Ia bukan pemakai atau bandar, tetapi kurir yang sudah berulang kali membawa barang terlarang itu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

Diperiksa sebagai terdakwa, Muhammad Iqbal mengaku sudah sering membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia melewati Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Modusnya hampir sama, menyimpan sabu di dalam tas atau ke dalam perut dengan cara membungkus pakai kondom lalu dimasukkan melalui anus.

"Ini yang kelima kalinya baru tertangkap," ujarnya kepada Majelis Hakim Vera Yetti Simanjuntak didampingi dua hakim anggotadia, Senin (16/11/2015) sore.

Setiap kali membawa sabu, kata terdakwa ia mendapat upah Rp 8 juta. Upah itu dia terima setelah sabu titipan bandar di Malaysia sampai kepada orang yang dituju di Indonesia. Baca juga: Pelabuhan Batam Center Rawan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

"Saya sudah pernah antar ke Palembang, Jambi, dan Medan. Kalau yang kelima ini tidak tertangkap rencananya akan saya antar ke Palembang," jelasnya.

Di Malaysia, kata terdakwa, sudah ada jaringan-jaringan yang mengatur pengiriman sabu itu. Para kurir itu diberi ongkos mulai dari Batam sampai ke Malaysia, begitu juga sebaliknya.

Masih pengakuan terdakwa, di Malaysia dia bertemu dengan seorang bernama Herman atau Cik Man. Setelah itu, Herman akan mempertemukan terdakwa dengan Baktiar.

"Pertama jumpa sama Cikman lalu dikenalkan dengan Baktiar. Baktiar itu yang kasih sabu untuk saya bawa ke sini (Batam)," katanya.

Herman alias Cik Man dan Baktiar, kata terdakwa bukanlah warga Malaysia, tetapi warga Indonesia yang menjadi sindikat narkoba di negeri jiran itu. Nama kedua orang ini acap kali muncul di persidangan, tapi sampai saat ini belum juga pernah diadili sebagai terdakwa.

"Mereka (Cik Man dan Baktiar) semua yang atur, saya hanya bawa saja," katanya.

Atas perbuatannya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit mendakwa pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 113 ayat (2), atau ketiga pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal yang didakwakan ini, Muhammad Iqbal yang sudah lima kali membawa sabu ke Indonesia sudah layak dihukum semaksinal mungkin.

Untuk pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Vera Yetti Simanjuntak menjadwalkan satu minggu. Sidang pun ditunda sampai Senin (23/11/2015) mendatang.‎

Editor: Dodo