Inilah Penyebab KUA-PPAS APBD Batam 2016 Molor Disahkan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 16-11-2015 | 19:11 WIB
udin-p-sihaloho-merah.jpg
Udin P Sihaloho.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang tidak juga menyerahkan data yang sesuai menjadi penyebab Kebijakan Umum (KUA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam 2016 molor disahkan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho mengatakan bahwa DPRD Batam telah melayangkan surat kepada Pemko Batam, untuk meminta data rill yang menyangkut anggaran.

Seperti halnya jumlah tenaga honorer, jumlah kendaraan, jumlah hotel berbintang ataupun non bintang, jumlah titik parkir, panti pijat, restoran, kedai kopi, yang terdaftar di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP)‎.

"Pemko Batam memang memberikan data kepada Banggar tetapi sama sekali tidak memuaskan dan saya rasa tak masuk akal," kata Udin, Senin (16/11/2015). Baca: KUA-PPAS APBD 2016 Kota Batam Kembali Batal Disahkan

Udin menjelaskan bahwa data yang disampaikan Pemko Batam, hotel non bintang berjumlah hanya 14, Melati berjumlah 19, ‎hotel bintang satu berjumlah 6, hotel bintang dua ada 3, hotel bintang tiga ada 7 dan bintang empat ada 11.

Sedangkan untuk kedai kopi hanya dilapokan sebanyak 5 kedai kopi yang ada di seluruh Batam, restoran ada 34 titik serta bar dan kafe terdapat sebanyak 15 titik.‎ "Kalau pakai hitung-hitungan yang benar saya yakin lebih banyak dari itu," ujarnya.

Sementara, data Banggar menyebutkan hotel kelas melati berjumlah 125, bintang satu ada 20, bintang dua ada 6, bintang tiga ada 17, bintang empat ada 16, dan bintang lima ada 1 hotel.

Karena itu, DPRD Batam saat ini masih menunda pembahasan KUA-PPAS agar dilakukan perbaikan oleh Pemko Batam sebelum disepakati oleh banggar karena tahun 2016 merupakan tahun akhir RPJMD. "Kita minta KUA PPAS diperbaiki dahulu, tadi sudah saya sampaikan kepada Sekda," katanya.

Editor: Dodo