Peradilan Anak Putuskan Pelaku dan Korban Asusila Direhabiltasi
Oleh : Hadli
Selasa | 10-11-2015 | 20:36 WIB
IMG_20151110_162148.jpg
Sudirman, seusai sidang peradilan anak. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang peradilan anak pelaku asusila di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa yang digelar di Polda Kepri, memutuskan koran dan pelaku berinisial I yang masih berusia 12 tahun itu direhabilitasi.


"Hasil tadi diputuskan korban termasuk pelaku harus direhabilitasi. Negara juga harus hadir kepada korban termasuk pelaku, karena pelaku merupakan anak di bawah umur," kata Pendamping KPAID Kepri, Sudirman usai gelar perkara, Selasa (10/11/2015) petang. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh para pihak, yaitu tersangka dan korban. Masing-masing orang tua dan pekerja sosial, Komisi Perindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepri beserta Balai Pemasyarakatan (Bapas). Perundingan yang memakan waktu sekitar 4 jam di Dedung PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri itu dilaksanakan tertutup. 

"Mengenai kasusnya, lanjut apa tidak menjadi kewenangan penyidik. Namun nantinya hakim yang memutuskan. ‎Pelaku untuk sementara sampai ada putusan hakim akan kita titipkan langsung di rumah Perindungan Anak yang ada di Nongsa. Nanti jika hakim memutuskan direhabilitasi, I akan kita bawa (rehab) di luar Batam," papar Sudirman lagi. 

Ia mengatakan, kasus tersebut sudah lama berlangsung di Panti Asuhan tersebut. Namun demikian baru diketahui setelah Panti Asuhan Rizki Khairunnisa digerebek jajaran Polda Kepri dan Dinas Sosial Kota Batam beberpa waktu lalu di Batumerah, Kecamatan Batuampar.

"Bagaimana pembinaan korban dan pelaku anak dibawah umur hingga sudah dinyatakan sehat dan dapat dikembalikan ke masyarakat (orang tua) menjadi kewenangan Dinas Sosial," jelasnya. 

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso menyambut baik hasil keputusan yang diambil tersebut. Menurutnya, selayaknya korban termasuk pelaku yang masih bersetatus di bwah umur mendapat perhatian khusus dari negera. 

"Suatu upaya yang sangat panjang, apa yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan undang-undang terhadap peristiwa menyimpang seks yang terjadi  di Panti Asuhan tersebut. Tapi ini alhamdulillah saya lihat sudah ada kata mufakat yang disetujui kedua belah pihak," jelasnya usai mendapat hasil pertemuan tersebut. 

Menurut Edi, keluarga dari pelaku meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial ikut serta turun tangan dan dapat menjamin kelainan pada pelaku dapat disebuhkan. 

"Nanti akan kita koordinsikan berlanjut dengan Dinas Sosial Kota Batam. Tiap tahapan dalam upaya rehabilitasi kepada korban dan pelaku harus diketahui masyarakat. Apa parameternya hingga dinyatakan sembuh juga harus diketahui semua pihak," paparnya. 

Polda Kepri bersama Dinas Sosial Kota Batam menggerebek Panti Asuhan  Rizki Khairunnisa di Batumerah pada 20 Oktober lalu setelah adanya laporan penelantaran dan penganiayaan pengelola terhadap anak-anak panti asuhan itu. 

Dalam penyelidikan, terungkap  sejumlah panti juga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang anak dari luar panti yang sering membantu pekerjaan pengasuhan di panti milik PNS tersebut.

Sesuai dengan UU 11 tahun 2012 tentang peradian anak upaya diversi harus dilakukan kepada anak dibawah umur yang dalam masalah hukum. 

"Penjara atau tahanan anak menjadi alternatif terakhir bila tidak ada kata mufakat yang diakukan dalam pradilan anak," tutur Edi. 

Editor: Dardani