Jaksa Gagal Hadirkan Saksi, Sidang Kevin dan Ahuat Ditunda
Oleh : Gokli
Selasa | 10-11-2015 | 17:10 WIB
sidang-ahuat-lagi.jpg
Kevin dan AHuat saat dihadirkan di ruang sidang, Persidangan batal digelar karena jaksa gagal hadirkan saksi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kevin Chuandra dan Ahuat, terdakwa pengoplos gas LPG yang penahanannya ditangguhkan Majelis Hakim gagal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/11/2015) sore. Majelis terpaksa menunda sidang lantaran Penuntut umum tak bisa menghadirkan saksi.

"Maaf yang mulia, saksi penangkap hari ini tak bisa hadir, lagi pengamanan demo," kata Penuntut umum, Bani Ginting.

Kedua terdakwa, didampingi penasehat hukumnya Naga, mengamini penundaan itu. Mereka tidak mengajukan keberatan, kendati proses persidangan akan bertambah lama.

"Terserah yang mulia saja," kata penasehat hukum terdakwa, saat Ketua Majelis Sarah Louis Simanjuntak meminta tanggapanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Tiwik dan Arif Hakim, mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terdakwa Kevin dan Ahuat. Keduanya resmi menjadi tahanan kota dan bebas melakukan aktivitas, meski tetap beratatus terdakwa.

Editor: Dodo