DPD REI Khusus Batam Keluhkan Realisasi Pemangkasan Izin
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-11-2015 | 13:25 WIB
djaja_roeslim1.jpg
Ketua DPD REI Khusus Batam, Djaya Roeslim. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deregulasi kebijakan ekonomi terkait properti dalam hal penyederhanaan dan percepatan perijinan masih belum terealisasi degan baik di Batam. Buktinya, hingga kini belum ada realisasi pemangkasan tahapan perizinan itu.


"Sampai sekarang masih belum ada pemangkasan tahapan perijinan bidang properti di Batam. Tahapannya masih sangat panjang," tegas Djaja Roeslim, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Selasa (10/11/2015).

Padahal, pembahasan hal tersebut tidak hanya dibicarakan di tingkat daerah saja, tapi sudah sampai ke tingkat pusat. Namun prosesnya masih panjang dan memakan waktu yang lama.

"Pengurusan izin waktunya bisa sampai satu tahun, prosesnya lama. Bahkan untuk pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) selama lima hari kerja tak beres-beres," keluh Djaja Roeslim.

Ia berharap, agar pemerintah dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam dapat berkoordinasi dalam hal penyederhanaan tahapan perijinan.

"Kita berharap tahapannya dipangkas dan waktu pengurusan juga dipercepat untuk peningkatan sektor properti di Batam," ujarnya.

Ditambahkan Djaja Roeslim, secara umum paket kebijakan ekonomi Pemerintah berdampak positif karena kurs rupiah yang sudah menguat sehingga cost produksi material perumahan akan berkurang. Pemerintah juga memiliki program sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ada program suku bunga maksimal 5 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1%, serta keringanan fasilitas perpajakan yang mendorong pertumbuhan properti," tutupnya.

Editor: Dardani