Pembacaan Tuntutan Pembalak Hutan Diulur, Hakim Ingatkan Jaksa
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 09-11-2015 | 19:39 WIB
IMG_20151109_155748.jpg
Inilah dua pembakal hutan lindung, Jefriden dan Ade saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa pembalak hutan lindung, Jefriden bin Hanurung dan Ade bin Adong di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali ditunda. Jaksa berdalih rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati Kepri belum turun.


"Maaf yang mulia, tuntutan belum bisa dibacakan. Ini perkara dari Kejati," kata Barnad, Penuntut umum Kejari Batam, Senin (9/11/2015) sore di PN Batam.

Sebelum menunda sidang, Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo lagi-lagi mengingatkan Jaksa agar menyiapkan tuntutan. Pasalnya, sidang sudah tiga kali ditunda dengan alasan yang sama.

"Tolong disiapkan secepatnya. Bila perlu Majelis melalui Ketua PN Batam akan surati Kejati Kepri. Ini sudah ketiga kali sidang ditunda," ancam Wahyu.

Sesuai dakwaan Penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam sekitar bulan Juli 2015, lalu. Setelah dimintai keterangan, keduanya diserahkan ke Penyidik Polresta Barelang untuk diproses secara hukum.

Kedua terdakwa yang diamcam pidana pasal 82 ayat (1) Huruf b, Jo pasal 12 huruf b, UU RI nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, mulai ditahan di Rutan Batam pada 12 Juli 2015. Sampai saat ini, keduanya masih mendekam dirutan menunggu kepastian hukum bersalah atau tidak.

Editor: Dardani