Setahun Sudah Lim Yong Nam Mendekam di Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 28-10-2015 | 20:15 WIB
Lim_Yong_Nam.jpg
Lim Yong Nam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setahun sudah Lim Yong Nam, warga negara Singapura yang tersandung kasus hukum di Amerika Serikat, mendekam di sel tahanan Polda Kepri. 

Lim didakwa melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran serta kejahatan lain yang disangkakan dan telah meminta ekstradisi pada 2011

"Lim Yong Nam masih ditahan di sini (Rutan Polda Kepri, red), tapi dia bukan tahanan kami (Polda Kepri) lagi. Hanya saja Jaksa (Kejari Batam) menitipkan Lim Yong Nam tetap ditahan di Polda Kepri," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (28/10/2015).

Seharusnya, Lim akan diekstradisi ke Amarika Serikat. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan permohonan Kejaksaan Negri (Kejari) Batam megestradisi buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam, Rabu (1/7/2015) lalu. 

Namun, hingga kini Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan surat keputusan menyetujui atau tidak untuk mengestradisi warga Singapura itu ke Pemerintah Amirika Sarikat. Baca: Putusan Esktradisi Belum Turun dari Presiden, Lim Yong Nam Masih Ditahan di Mapolda Kepri

Pantauan BATAMTODAY.COM, tiga orang pejabat Konsulat Singapura mendatangi Mapolda Kepri pada Rabu (28/10/2015) siang sekitar pukul 12.00 wib. Kedatangan utusan negara tetangga ini untuk mengunjungi Lim Yong Nam.

Pertemuan berlangsung di ruang Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, sekitar 30 menit.

Kepala Subdit I Ditreskrimum  Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini Maureksa yang dikonfirmasi mengatakan, tidak ada yang istimewa dalam pertemuan itu. Namun menurutnya ada pergantian konsulat yang perlu diketahui Lim Yong Nam.

"Pertemuan biasa aja. Sama seperti pertemuan sebelumnya. Hanya saja pertemuan hari ini orang Konsulat Singapura yang menangngani Lim Yong Nam dari awal kasus memperkenalkan penggantinya. Kalau tidak salah dari konsulat Johor," jelasnya.

Penahanan Lim Yong Nam di Mapolda Kepri sudah satubtahun lebih. Buronan interpol ini ditangkap pada 23 Oktober 2014 lalu oleh pihak Imigrasi Batam pada saat masuk ke Indonesia dari Sungapura melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Editor: Dardani