Gara-gara Helm, Mardiansyah Bacok Teman Dekatnya
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 28-10-2015 | 19:43 WIB
IMG_20151028_173506.jpg
Inilah IIm Mardiansyah bin Timur saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - IIm Mardiansyah bin Timur, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam lantaran membacok temannya sendiri. Ia didakwa pasal kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan, Rabu (28/10/2015) sore.

Dalam persidangan, Penuntut umum Barnad, mengahadirkan dua saksi, satu diantaranya merupakan korban yang dibacok terdakwa menggunakan sebilah pedang di Pasar Seken Aviari, Batuaji.

Diterangkan korban, tanpa alasan yang jelas terdakwa langsung membacoknya menggunakan sebilah pedang di bagian leher, kepala dan perut. Beruntung, ia masih selamat, setelah menjalani perawatan satu bulan.

"Terdakwa menuduh saya mencuri dua helm milik abangnya. Karena saya tidak ngaku, dia (terdakwa) langsung menebaskan pedangnya ke arah saya," kata dia.

Padahal, sambung korban, ia dan terdakwa merupakan teman dekat, bahkan kerap tidur satu ranjang dan makan sepering berdu. Tetapi perbuatan terdakwa yang nyaris menghilangkan nyawanya itu tak bisa dia terima.

"Saya dengan terpaksa laporkan dia (terdakwa) ke Polisi," ujarnya.

Mengenai keterangan saksi, terdakwa yang juga diperiksa dipersidangan membenarkan melakukan pembacokan. Hal itu, katanya, terpaksa juga dia lakukan karena tega mencuri dua helm milik abangnya.

"Saya kesal dengan korban, karena tega mencuri helm abang saya," kata terdakwa.

Awalnya, kata terdakwa, ia mengetahui korban dan satu rekannya mencuri dua helm. Saat itu, terdakwa belum tahu, kalau helm tersebut milik siapa.

"Kebetulan saya pulang ke tempat abang. Lalu abang saya itu bilang baru kehilangan dua helm. Saya langsung kepikiran sama korban, dan besoknya saya suruh agar helm tersebut dikembalikan, tapi korban tak mau. Makanya saya kesal," jelasnya.

Majelis hakim, Vera Yetti Simanjuntak, didampingi Syahrial Harahap dan Alfian, usai mendengar keterangan saksi dan pengakuan korban kembali menunda sidang satu minggu. Sidang selanjutnya alan dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, IIm Mardiansyah bin Timur didakwa pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, dan kedua pasal 352 ayat (1) KUHP. Terdakwa tidak keberatan dan menghadapi persidangan tanpa didanpingi penasehat hukum (PH).

Editor: Dardani