Wow! Tak Ada Deadlock, Serikat dan Pengusaha Sepakati Satu Angka KHL
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 23-10-2015 | 08:43 WIB
rapat_khl_lingga_(1).jpg
Suasana rapat KHL. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak seperti biasanya, pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) berjalan mulus tanpa deadlock dan menemukan kesepakatan soal angka kebutuhan hidup layak (KHL).

DPK Batam dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah sepakat pada satu angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang jadi acuan penetapan UMK.

"Dalam rapat tadi, penetapan KHL masing-masing unsur mengusulkan angka yang berbeda, baik pengusaha maupun buruh. Tapi mereka sepakat pada satu angka," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Zarefiadi kepada BATAMTODAY.COM Kamis (22/10/2015) 

Angka KHL yang disepakati, kata Zaref, yakni pada bulan Desember 2015 sebesar Rp2.879.819 atau naik Rp194.517 dibanding UMK 2015 Rp2.685.302. 

"Angka KHL itu juga berdasarkan inflansi pada tahun 2013 karena pertumbuhan ekonomi sangat bagus. Dibandingkan dengan inflansi pada 2014 dengan gejolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM)," kata Zaref sapaan akrabnya.

Zaref bersyukur penetapan angka KHL tidak mengalami deadlock atau penundaan seperti yang terjadi pada pembahasan UMK beberapa tahun lalu. Hal ini mengingat menjaga kondusifitas.  

"Semua unsur cukup dewasa dalam menyikapi penetapan KHL. Kita  membahas secara sehat tanpa ada bersitegang," ujarnya.

Pembahasan UMK, lanjut Zaref, akan dilanjutkan pada Selasa (27/10/2015) sesuai tata tertib pembahasan UMK 2016 yang disepakati melakukan pertemuan sebanyak lima kali. "Terahir itu rapat kelima dengan jadwal penetapan angka UMK 2016. Mudah-mudahan semua berjalan lancar," harapnya.

Editor: Dardani