Tawarkan Jadi PNS, Penipu Ini Kantongi Rp757 Juta
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 23-10-2015 | 08:57 WIB
IMG_20151022_154753_edit.jpg
Inilah penampakan Dona Saputra di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dona Saputra bin Muhammad Safei, terdakwa penipuan uang Rp757.350.000, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Selat Panjang dan Tanjung Balai Karimun, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/10/2015) sore.

Terdakwa tanpa penasehat hukum (PH) dihadirkan di persidangan dengan tiga orang saksi, dua diantaranya korban yang dijanjikan masuk sebagai PNS. Para saksi itu menjelaskan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya sejak Desember 2013 lalu.

Saksi Irfredyna Dika, menjelaskan awalnya terdakwa datang ke rumahnya untuk menawarkan pekerjaan sebagai PNS di Kabupaten Selat Panjang, Riau dan Kabupaten Tanjung Balai Karimun. Untuk memuluskan penipuan itu, kata saksi, terdakwa mengaku memiliki kedekatan dengan anggota DPR RI bernama Udin.

"Terdakwa bilang Pak Udin, anggota DPR RI memiliki jatah untuk PNS. Untuk masuk PNS, pertama saya diminta membayar Rp100 juta," kata wanita, lulusan sekolah kebidanan itu.

Masih kata Irfedyna Dika, terdakwa menjanjikan memasukkannya sebagai PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes). Tawaran itu, aku Dyna langsung dia terima dengan menyetor uang muka Rp60 juta.

Sementara itu, sambunya, tawaran menjadi PNS di Kabupaten Tanjung Balai Karimun juga mereka terima untuk saksi Bernando Deskara (adek kandung Irfredyna Dika). Kala itu, saksi Bernando baru selesai memperoleh gelar sarjana hukum (SH).

"Tak lama setelah uang Rp60 juta kami setorkan, terdakwa terus-terusan meminta uang. Alasnanya banyak, untuk bayar Bupati, bayar Kepala Dinas, bayar Polisi dan KPK. Totalnya Rp757.350.000, semua transaksi ada kwitansinya," jelasnya, yang diamini saksi Bernando dan ibunya.

Terhitung dua tahun, sambung saksi, janji terdakwa tak pernah terwujud. Beberapa kali mereka protes dan mementa uangnya kembali, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai cara.

"Terdakwa sempat bawa kami ke tukang jahit untuk nepmpah baju PNS. Tapi, sampai sekarang kami gak juga jadi PNS," katanya.

Keterangan saki yang disampaikan di persidangan dibenarkan terdakwa. Ia juga mengaku uang hasil penipuan itu dia habiskan untuk bermain judi gelper.

"Benar semua yang mulia. Uangnya sudah habis main judi jekpot," ujarnya singkat.

Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Juli Handayani dan Alfian, usai mendengar keterangan saksi kembali menunda sidang sampai satu minggu. Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, Penuntut Umum Wawan Setyawan mendakwa Dona Saputra bin Muhammad Safei melanggar pasal 378 KUHP, dan kedua pasal 372 KUHP.

Editor: Dardani