KSPSI Batam Gugat SK Wali Kota Batam, Pembahasan UMK 2016 Berpolemik
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 22-10-2015 | 19:27 WIB
IMG_20151022_133221.jpg
Persidangan gugatan SK Wali Kota Batam tentang pembentukan DPK. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY,COM, Batam - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 menemui polemik. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) periode 2015-2018 menggugat SK Walikota Batam nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Batam.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada 28 Agustus 2015 lalu itu, KSPSI menggugat Surat Keputusan (SK) Walikota Batam nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.

"Penunjukan DPK KSPSI pada pembahasan UMK Batam 2016 itu sudah habis masa jabatanya pada 2013 lalu. Jadi kita terpaksa melayangkan gugatan karena SK Walikota tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan undang-undang sehingga keabsahanya tidak jelas," ujar Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan sebagai pihak penggugat, dalam sidang yang digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Kamis (22/10/2015)

Tarigan, sapaan akrapnya, juga meminta Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang menunda terlebih dahulu pembahasan UMK 2016 yang masih bergulir dalam rapat keempat mengenai penentuan angka KHL yang jadi acuan penetapan UMK.

"Kita berharap sebelum pembahasan UMK selesai, majelis menunda terlebih dahulu rapat dewan pengupahan di Disnaker," ujarnya.

Tarigan mengatakan, polemik gugatan itu muncul saat masa pengurusan dan jabatan KSPSI Saiful Badri sudah habis pada 2013, dan sampai 2015 tidak dilakukan penetapan struktur organisasi.

Sehingga dari KSPSI Provinsi Kepri mengeluarkan surat intruksi kepada KSPSI Batam untuk melakukan pembentukan dalam waktu 1 bulan. 

"Dalam surat tersebut jelas bahwa KSPSI yang masa jabatannya sudah habis tidak diperbolehkan untuk membawa nama KSPSI ke Pemerinta maupun kerjasam sesama itansi. Sehingga DPD KSPSI Kepri mencabut SK Ketua yang lama dan memberhentikan Saiful Badri sc dan mengangkat saya sebagai ketua," ujar Tarigan lagi.

Dalam pengangkatan KSPSI priode 2015-2018 memiliki hak wewenang dan berhak berkerja sama dengan istansi pemerintah termaksut dalam pembahasan UMK.

"Ketika SK itu turun, KSPSI kepemimpinan saya sudah melayangkan surat ke pemerintah termaksut ke Disnaker sebelum pembahasan UMK bergulir. Tapi nyatanya Walikota dan Disnaker menunjuk KSPSI yang lama sebagai anggota dewan pengupahan," tuturnya.

Dalam sidang ketiga yang memasuki tahap jawaban gugatan oleh tergugat dan tergugat intervensi 1 dan 2 yang masuk dalam Dewan Pengupahan Kota Batam 2016 dan menyerahkan bukti-bukti pembentukan Dewan Pengupahan Kota.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 29 Oktober dengan jadwal mendengar kesaksian dari penggugat," kata Ketua Majelis.

Editor: Dardani