Germo Lintas Negara Terima 200 Ringgit Sekali 'Kong'
Oleh : Hadli
Kamis | 22-10-2015 | 19:11 WIB
borgol_baru.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Germo lintas negara atau mucikari AJ alias Dk (41) memperoleh 200 Ringgit sekali 'trip' dari korbannya Ts (22) yang dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial (PSK) di Malaysia dengan modus penjeratan utang.

"Tiap 'kong' (melayani pria hidung belang) bayaran 200 ringgit. Semuanya masuk ke tersangka. Dari jumlah tersebut tidak sepeser pun masuk ke kantong korban karena harus melunasi hutang kepada tersangka," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Edi Santoso, Kamis (22/10/2015). 

Edi menambahkan, korban diberi target harus melunasi utang - utangnya dengan cara melayani pria hidung belang di Negeri Jiran Malaysia sebanyak 150 kali. Padahal, hutangnya dalam pengurusan dokumen seperti paspor, KTP, akte kelahiran hanya berkisar sekitar Rp 15 jutaan. 

Ia menyebutkan dari laporan yang didapatkan pihaknya, sebagian korban trafficking tidak tahu jika akan dipekerjakan sebagai pemuas nafsu pria-pria hidung belang di Malaysia dan Singapura. 

"Uniknya ada juga yang tahu akan dipekerjakan sebagai PSK di Malaysia dan Singapura," paparnya. 

Seperti korban, tambahnya, mengetahui dipekerjakan sebagai PSK di Malaysia atas kenalan kawannya sendiri yang menjalani profesi serupa di Singapura.

"Dari asalnya, korban juga bekerja seperti ini, tapi tempatnya berbeda, remang-remang. Karena tidak tahan, korban melarikan diri," kata Edi kembali. Baca: Polda Kepri Tangkap Germo Lintas Negara

Sebelumnya, AJ alias Dk (41) seorang germo atau mucikari lintas negara berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada Minggu (18/10/2015) sekitar pukul 00.15 WIB di Melcem, Batuampar.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Ts (22) yang sudah tidak tahan dipekerjakan sebagai PSK di Malaysia," kata Kasubdit IV, PPA Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Santoso, Selasa (21/10/2015). 

Editor: Dodo