Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi di Batam

Jaksa Yakin Kesalahan Kop Surat Dakwaan Tak Singgung Syarat Formil Perkara
Oleh : Gokli
Selasa | 20-10-2015 | 12:27 WIB
sidang-ahuat.jpg
Ahuat dan Kevin meninggalkan ruang PN Batam usai persidangan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut umum Kejari Batam yakin kesalahan kop surat dakwaan dalam perkara pengoplosan gas bersubsidi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak akan menyinggung syarat formil. Mereka juga yakin, Majelis hakim akan menolak eksepsi terdakwa.

Hal ini disampaikan Penuntut umum Bani Ginting di PN Batam, Senin (19/10/2015) sore, menanggapi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin.

"Kop surat dakwaan atas nama Kejari Daik Lingga tidak menyinggung syarat formil dalam perkara. Isi dakwaan yang menerangkan nama, tempat dan perbuatan terdakwa sudah benar. Kami rasa kesalahan itu tidak bisa membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukannya," kata Bani, usai membacakan tanggapannya di persidangan.

Soal tanggapan Penuntut umum, PH terdakwa Naga menyampaikan, pihaknya tetap pada eksepsi yang sudah mereka ajukan di persidangan. Surat dakwaan Penuntut umum cacat hukum dan tidak memenuhi azas keadilan.

"Kami menunggu putusan sela Majelis. Pada intinya, surat dakwaan Penuntut umum itu cacat hukum. Terdakwa harus dibebaskan," kata dia.

Setelah pembacaan tanggapan Penuntut umum, Majelis Arif Hakim (menggantikan Sarah Louis Simanjuntak) didampingi Syahrial Harahap dan Tiwik, kembali menunda sidang. Majelis, kata Arif, akan bermusyawarah membuat putusan sela.

"Ketua Majelis sedang berhalangan, saya hanya mengganti sementara. Kami akan bermusyawarah dulu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pengoplos gas LPG di Batam, Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9/2015) sore. 

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya (PH) Andi Wahyudin dan Naga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Disampaikan Andi Wahyudin, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pasanya, surat dakwaan penuntut umum kabur dan saling bertentangan.

‎Selain itu, sambungnya membacakan ekaepsi di persidangan, surat dakwaan penuntut umum juga cacat hukum. Sebab, surat dakwaan tersebut dibuat atas nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga, dan ditanda tangani jaksa penuntut umum di Batam. "Surat dakwaan tidak jelas dan cacat hukum. Kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, serta mengembalikan hak-haknya," kata dia.

Andi juga berujar, antara dakwaan dengan hasil ‎penyidikan harus sesuai, tidak boleh saling menyimpang. Sementara, dalam surat dakwaan penuntut umum jumlah dan jenis barang bukti dalam lembar pertama dengan kedua dan ketiga berbeda-beda, demikian pula dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. "Dakwaan penuntut umum sangat menyesatkan, padahal tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan," kata dia, lagi.

Menurutnya, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut harus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sebab, semua yang didakwakan Kejari Daik Lingga itu tidak bisa diproses‎ hukum. "Memohon kepada Majelis agar mempertimbangkan permohonan pemohon," ujarnya.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Sarah Louis Samanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membuat tanggapan. Tanggapan atas eksepsi terdakwa itu, akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. "Majelis memberikan kesempatan kepada penuntut umun untuk membuat tanggapan. Sidang ditunda satu minggu," kata Sarah Louis, menutup sidang.

‎Entah penuntut umum teledor atau memang ada unsur kesengajaan agar kedua terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum, belum diketahui. Namun yang pasti, surat dakwaan tersebut menimbulkan banyak tanda tanya.

Chua Kuang Hua alias Ahuat dan Kevin Chuandra alias Kevin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, setelah gudang pengoplosan gas LPG di jalan Teuku Umar blok A nomor 6 Pelita digrebek.‎ Diketahui, gudang pengoplosan gas LPG itu merupakan milik Ahuat, dan anaknya Kevin.

Kevin Chuandra alias Kevin, bukan sosok baru dalam perkara pengoplosan gas LPG ini. Saat ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, ia juga masih masih berperkara dengan kasus yang sama.

Kala itu, Kevin Chuandra alias Kevin divonis 8 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia terbukti bersalah melakukan pengoplosan gas bersubsidi terhadap gas non subsidi.

Kendati divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, Kevin tak bisa langsung ditahan. Pasalanya, sebelum divonis ringan, ia terlebih dahulu bebas demi hukum lantaran masa penahanan sudah habis, dan setelah divonis Kevin pun langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Editor: Dodo