Dua Pembalak Hutan Ini Berkelit Saat Disidang di PN Batam
Oleh : Gokli
Senin | 20-10-2015 | 10:54 WIB
sidang-pembalak-hutan.jpg
Jefriden dan Ade saat menjalani perisdangan, Mereka berkelit bahwa kayu yang ditebang akan digunakan pribadi, bukan untuk dijual. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jefriden bin Harung dan Ade bin Adong, dua terdakwa pembalak hutan, berkelit saat diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/10/2015) sore. Kedua terdakwa berdalih hanya menebang pohon yang sudah mati.

"Ada 10 batang pohon yang sudah kami tebang. Pohon itu mau dijadikan kusen pintu," kata Jefriden kepada majelis hakim.

Pria yang mengaku sebagai nelayan itu juga berdalih pohon yang akan dijadikan kusen itu hendak dipakai sendiri membangun rumahnya. Padahal, keterangannya di hadapan penyidik mereka disuruh atau dimodali seseorang bernama Jasman.

"Tak ada yang menyuruh. Kayu itu mau kami pakai untuk rumah," dalih Jefriden lagi.

Pimpinan sidang Wahyu Prasetyo Wibowo berulang kali mengingatkan kedua terdakwa agar berkata jujur. Pasalnya, keterangan saksi dengan terdakwa berbeda, dan saat itu terdakwa juga tidak membantah.

"Kami berharap Anda bisa jujur," ujar Wahyu menegur terdakwa.

Sidang pemeriksaan kedua terdakwa pembalak hutan lindung itu kembali ditunda. Majelis Wahyu didampingi Arif Hakim dan Tiwik memberi kesempatakan kepada Penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan.

Sebelumnya, dua terdakwa pembalak hutan lindung Dam Duriangkang, Kecamatan Seibeduk Jefriden bin Harung dan Ade bin Adong (dituntut terpisah) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/10/2015) sore.

Keduanya, terancam pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar lantaran didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf b, UU RI nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Dalam persidangan, Penuntut umum Bani Ginting menghadirkan dua saksi penangkap dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Kedua saksi menjelaskan, terdakwa ditangkap saat melakukan pembalakan hutan.

Selain mendapat informasi dari masyarakat, saksi menyatakan terdakwa Jefriden sudah lama mereka buru, lantaran terlibat dalam pembalakan hutan di Nongsa, Kecamatan Kabil.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, ada pembalakan hutan di Dam Duriangkang. Setelah kami turun, kedua terdakwa langsung kami tangkap saat memotong kayu," kata saksi.

Masih kata saksi, kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti ‎56 kayu balok dan satu mesin pemotong. Kayu balok itu, sambung saksi, dijual para terdakwa kepada seorang bernama Jasman.

"Pengakuan terdakwa, kayu itu dijual kepada Jasman," ujar saksi.

Editor: Dodo