Divonis Ringan, Enam Penjudi Dadu Berpelukan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 19-10-2015 | 18:32 WIB
IMG_20151019_150910.jpg
Bagai Teletabis, para penjudi itu pun berpelukan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam terdakwa pemain judi dadu divonis ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/10/2015) sore. Mereka hanya dihukum 4 bulan penjara. Mengekspresikan "kebaikan hati" majelis hakim itu, mereka pun saling berpelukan. 

Tak hanya itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sama-sama menerima putusan Majelis Hakim. Padahal, keenam terdakwa itu, Puji Lasdo Hutapea, Nasirin alias Sirin, Hendri, Faozanalo Laia, Zekqi Hasan dan Kamiser alias Amir (PNS Pemko Batam) divonis lebih ringan dari tuntutan 6 bulan penjara. Lazimnya, JPU akan langsung mengajukan banding, minimal pikir-pikir dulu. 
 
Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, menghukum para terdakwa lantaran terbukti bersalah melanggar pasal 303 KUHP.  Saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan pada intinya membenarkan perbuatan terdakwa.

"Tidak ada alasan bagi Majelis untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntut hukum. Masing-masing terdakwa dihukum 4 bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Wahyu, membacakan amar putusannya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam, Kamiser alias Amir ditangkap polisi saat memasang taruhan di lapak judi dadu di daerah Jodoh.‎ Hal ini dikatakan saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/9/2015) sore.

Selain Kamiser, saksi juga menangkap lima terdakwa lainnya, masing-masing Puji Lasdo Hutapea (dituntut terpisah), Nasirin alias Sirin, Hendri (tak bisa hadir dalam persidangan), Faozanolo Laia alias Pak Delva, dan Zekqi Hasan.‎ Para terdakwa, kata saksi, memiliki peran berbeda, seperti tukang guncang, pengambil uang taruhan, serta pemain.

"Yang melakukan penangkapan berjumlah 10 orang, semua anggota Polresta Barelang," ujar salah satu saksi di persidangan.

Saksi juga menjelaskan bagaiman cara perjudian dadu yang dilakukan para terdakwa. Para pemain akan mendapat imbalan atau keuntungan apabila mata dadu yang ditebak muncul. "Permainannya untung-untungan," ujarnya, lagi.

Para terdakwa tak satu pun yang membantah keterangan saksi. Mereka membenarkan, dan mengakui perbuatannya.

‎Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, usai mendengar keterangan saksi kembali menunda sidang satu pekan. Sidang selanjutnya akan dibuka dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, mendakwa keenam pelaku perjudian itu dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dardani