Sidang Dua Warga Negara Inggris di PN Batam

Tuntutan Belum Siap, Niel dan Rebecca Kecewa Berat
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 19-10-2015 | 17:44 WIB
IMG_20151019_144459.jpg
Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, dua orang warga Inggris, kecewa terhadap Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sebab, tuntutan pidana terhadap keduanya yang didakwa melanggar UU Keimigrasian RI itu belum juga dibacakan.

"Kami kecewa sudah dari pagi menunggu sidang, tapi belum juga dibacakan tuntutan. Bahkan sudah berbulan-bulan di Batam, tak ada kepastian," ungkap terdakwa Niel, melalui penerjemah yang selalu mendampingi keduanya selama proses persidangan, Senin (19/10/2015) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain itu, penasehat hukum (PH) kedua terdakwa, Aristo Pangaribuan juga mengaku kecewa. Menurut dia, persidangan yang digelar hari ini merupakan pilihan jaksa untuk membacakan tuntutan, tapi tak juga terealisasi.

"Kami sangat kecewa yang mulia. Alasan Penuntut umum belum bisa membacakan tuntutan sulit kami terima. Apakah alasan birokrasi akan menjadi tanggungjawan terdakwa?," kata Aristo, setelah Penuntut umum Bani Ginting menyampaikan pihaknya belum bisa membacakan tuntutan.

Selain belum bisa membacakan tuntutan, Bani Ginting juga meminta waktu kepada Majelis Hakim, agar pihaknya bisa menyelesaikan tuntutan. Ia berjanji pada Kamis (22/10/2015) tuntutan pidana untuk kedua terdakwa sudah selesai dan bisa dibacakan.

"Kami mohon waktu sampai hari Kamis yang mulia. Untuk saat ini tuntutan belum bisa kami bacakan, karena Rentut dari Kejaksaan Agung baru turun," ujar Bani.

Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, memerintahkan Penuntut umum segera menyelesaikan tuntutannya. Sidang kembali ditunda sampai hari Kamis.

"Rasa kecewa terdakwa dicatat. Penuntut umum pastikan sidang hari Kamis tuntutan sudah bisa dibacakan," kata Wahyu, menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, Niel dan Rebecca didampingi empat penasehat hukumnya, didakwa melanggar pasal 112 huruf a, UU nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian. Dakwaan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) yang dibacakan di persidangan tidak dieksepsi penasehat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibajakan JPU Bani Ginting, kedua terdaksa masuk ke Batam melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center 28 Mei 2015. Kedua terdakwa mendapat izin tinggal di Batam  selama tujuh hari untuk berwisata menggunakan VOA (Visa On Arrival).

"Kedua terdakwa melanggar UU Keimigrasian RI, melakukan pembuatan film dokumenter tanpa izin," kata Bani.‎

Editor: Dardani