Jajaran Polresta Barelang Tangkap Pria Pembawa 3,5 Kg Sabu
Oleh : Romi Candra
Senin | 19-10-2015 | 16:57 WIB
IMG_20151019_142445.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safruddin yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suherdi Heri Herianto (kiri). (Foto: Romi Candra) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang menangkap seorang berinisial Jo yang membawa 3,5 kilogram sabu, Jumat (16/10/2015) lalu. Jo ditangkap di Seibeduk Batam sesaat setelah masuk ke Batam dari Malaysia. 

"Berbeda dengan Ekstasi, sabu ini masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus. Begitu mendapat informasi, anggota langsung mengecek ke lapangan dan berhasil membekuk Jo beserta barang bukti sabu," ungkap Kapolresta Barelang, Komisaris Asep Safrudin, Senin (19/10/2015) siang.

Jo sendiri merupakan warga Batam yang tinggal di kawasan Seibeduk. Namun saat diperiksa, ia juga mengaku hanya sebagai penerima barang tersebut begitu tiba di Batam.

"Ada kurir yang membawa sabu itu dari Malaysia dan tiba di Batam, diberikan pada Jo. Pegakuan Jo, sabu ini akan diedarkan di Batam dan luar Batam," jelas Asep .

Ditambahkan Asep, meski eksptasi dan sabu yang diamankan tersebut berasal dari Malaysia, namun jarigan peredarannya berbeda. "Ini kasus berbeda. Hasil pemeriksaan jaringannya tidak sama atau beda bos," tambah Asep.

Namun ia megakui, bahwa ekstasi dan sabu yang beredar di Batam, dibawa dari Malaysia. "Kita belum menemukan adanya pabrik pembuatan sabu dan ekstasi di Batam. Barang-barang ini didatangkan dari Malaysia semua," lanjut Asep.

Sama halnya dengan tersangka pemilik ekstasi, Jo, juga dijerat Pasal 112 jo 114 jo 115 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dardani