Lolos dari X-Ray, Seribu Butir Ekstasi Diamankan Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Senin | 19-10-2015 | 15:45 WIB
kapolresta-xtc.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, bersama Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Heri serta stafnya menunjukkan bukti pil ekstasi yang diamankan.(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Batam akhir-akhir ini tampaknya mulai membuat para mafia hitam merugi. Kali ini, 1.000 pil ekstasi yang siap edar berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang.

Penangkapan tersebut berawal saat mendapat informasi adanya narkoba ini masuk ke Batam. Setelah diselidiki, akhirnya berhasil diungkap dan menbekuk dua tersangka, Ek dan Ml.

"Kedua tersangka diamankan di kawasan Batam Center. Dari tangannya, diamankan bukti 1.000 ekstasi atau dikenal inek siap edar," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, saat ekspose, Senin (19/10/2015) siang.

Dijelaskan Asep, kedua tersangka mengaku menerima barang tersebut dari kurir yang datang ke Batam. "Barang ini dibawa dari Malaysia melalui seorang kurir. Di Batam, barang ini diberikan pada kedua tersangka melalui pelabuhan resmi," jelas Asep.

Berhasilnya barang tersebut masuk ke Batam karena luput dari alat pendeteksi X-Ray yang dipasang di pelabuhan resmi tersebut. "Kita masih kembangkan, tapi belum berhasil menangkap kurir yang membawa narkoba ini," lanjut Asep.

Hasil pemeriksaan, kurir tersebut menempelkan ekstasi yang dibungkus dengan plastik tersebut di bagian ketiak pada jaketnya. Kemudian jaket itu dikenakan dan tidak terdeteksi saat melalui pintu X-Ray.

"Namun kita terus melakukan pengintaian setelah mendapat informasi akan adanya barang masuk dari Malaysia. Mereka dibekuk pada Kamis (8/10/2015), dan dikembangkan lagi," terangnya lagi.

Saat diperiksa, tambah Asep, kedua tersangka mengaku hanya sebagai penerima barang setelah tiba di Batam. "Karena itu kita terus kembangkan. Peredaran narkotika ini tidak dilakukan hanya satu orang. Mereka mempunyai jaringan dan peran masing-masing. Kalau tertangkap, tersangka pasti mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, karena itu modusnya," tambahnya.

Hingga kini, kedua tersangka masih diproses di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 112 jo 114 jo 115 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dodo