Wartawan Nyaris Bentrok dengan Petugas KPLP Batam
Oleh : Hadli
Senin | 19-10-2015 | 12:44 WIB
IMG_20151019_110059_(1).jpg
Aksi wartawan batam membakar kardus di depan Kantor KPLP Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi unjuk rasa ratusan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Batam di gedung KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) Batam, Batuampar, Senin (19/10/2015), mulai memanas. Pasalnya, Kasi Keamanan dan Patroli KPLP Batam Afrizal Tanjung belum juga bersedia menemui wartawan. 

Padahal, pemicu kemarahan para wartawan itu adalah Afrizal Tanjung, yang bertanggungjawab dalam pelarangan wartawan meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan Ignatius Jonan. Sikap Afrizal Tanjung itu sangat bertentangan dangan pola kerja Jonan selama ini, yang terbuka, transparan kepara wartawan. 

Maka, atas sikap Afrizal Tanjung itu, para wartawan yang berdemo itu pun membakar tumpukan gardus di depan kantor KPLP. Bahkan wartawan berhasil menerobos masuk pagar Kantor KPLP Batam yang dikawal sejumlah anggota KPLP.

Kemudian, ratusan wartawan melanjutkan aski di depan loby pintu utama Kantor Pelabuhan Batam, setelah berhasil menerobos masuk dan nyaris bentrok dengan petugas KPLP. 

Untungnya, bentrokan itu dapat diredakan oleh anggota kepolisian yang mengawal aksi unjuk rasa. 

"Turunkan Tanjung. Kami ingin ketemu Tanjung yang ketika itu berani mengusir wartawan yang melakukan peliputan. Kenapa hari ini Tanjung tak berani menemui kami," kata Koordinator Aksi, Agus Siswanto. 

Lanjut Agus Siswanto, apa yang telah disampaikan Afrizal Tanjung mengatasnamakan perintah Kepala Humas Kemenhub, Barata, ‎melarang wartawan melakukan peliputan adalah tidak benar. 

"Untuk diketahui rekan-rekan, kita sudah klarifiksi langsung kepada Pak ‎Barata, bahwa ia mengatakan apa yang telah disampaikan oleh Afrizal Tanjung semuanya bentuk kebohongan. Pak Barata tidak pernah memerintahkan larangan peliputan," ungkap Agus. 

Tambahnya, keberadaan Afrizal Tanjung sebagai Kasi Keamanan dan Patroli KPLP Batam patut dipertanyakan. Karena adanya pejabat yang tidak mengerti dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Copot Afrizal Tanjung. Dia tidak layak menjadi pejabat," teriak wartawan. 

Hingga saat ini, aksi masih berlangsung damai. ‎Afrizal Tanjung maupun pejabatan KPLP Kantor Pelabuhan Batam belum bersedia menjumpai wartawan.

Editor: Dardani