Dua Terdakwa Pembalak Hutan Lindung Terancam Penjara 5 Tahun
Oleh : Gokli
Rabu | 07-10-2015 | 19:27 WIB
sidang-pembalak-hutan.jpg
Jefriden dan Ade, pelaku pembalakan hutan saat dihadirkan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa pembalak hutan lindung Dam Duriangkang, Kecamatan Seibeduk Jefriden bin Harung dan Ade bin Adong (dituntut terpisah) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/10/2015) sore.

Keduanya, terancam pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar lantaran didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf b, UU RI nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Dalam persidangan, Penuntut umum Bani Ginting menghadirkan dua saksi penangkap dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Kedua saksi menjelaskan, terdakwa ditangkap saat melakukan pembalakan hutan.

Selain mendapat informasi dari masyarakat, saksi menyatakan terdakwa Jefriden sudah lama mereka buru, lantaran terlibat dalam pembalakan hutan di Nongsa, Kecamatan Kabil.

"Kami dapat informasi dari masyarakat, ada pembalakan hutan di Dam Duriangkang. Setelah kami turun, kedua terdakwa langsung kami tangkap saat memotong kayu," kata saksi.

Masih kata saksi, kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti ‎56 kayu balok dan satu mesin pemotong. Kayu balok itu, sambung saksi, dijual para terdakwa kepada seorang bernama Jasman.

"Pengakuan terdakwa, kayu itu dijual kepada Jasman," ujar terdakwa.

Majelis, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Arif Hakim dan Tiwik usai mendengar keterangan saksi yang semuanya dibenarkan terdakwa, kembali menunda sidang sampai satu minggu. Dalam persidangan selanjutnya, Majelis memerintahkan Penuntut umum agar menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Dodo