Deadline 14 Hari Bagi Pelaku Persekongkolan Poyek Jalan Nasional untuk Banding
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 07-10-2015 | 18:56 WIB
lukman-sungkar-kppu.jpg
Kepala Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam perusahaan yang dijatuhi denda oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persekongkolan empat Proyek Jalan Nasional II Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Batam belum memberikan jawaban atas keputusan Majelis Komisi KPPU.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar mengatakan bahwa dalam aturan batas waktu yang diberikan untuk menyatakan keberatan para terlapor yakni 14 hari jam kerja setelah putusan diterima oleh masing-masing terlapor.

"Kami belum menerima info keberatan dari para terlapor, karena petikan putusan belum mereka terima," kata Lukman, Rabu (7/10/2015).

Jika dalam waktu 14 hari para terlapor tidak menyatakan keberatan maka terlapor harus segera menyetor denda yang telah diputuskan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755.

Namun, jika terlapor menyatakan banding pengajuan bisa ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) dimasing-masing domilisi para terlapor.

Sedangkan sanksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen 2 (PPK 2) Himler Manurung, Majelis Komisi akan merekomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dalam hal ini Dirjen Bina Marga untuk memberikan sanksi administratif kepegawaian," katanya.

KPPU resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada enam perusahaan terkait dengan pelelangan empat paket pekerjaan di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jalan nasional di Batam.

Ketua Majelis KPPU Syarkawi Rauf mengatakan bahwa keenam perusahaan tersebut terbukti melakukan tindakan persengkongkolan tender dalam perkara a quo. "Hal ini jelas telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat diantara peserta tender lainnya," kata Syarkawi saat membacakan putusannya, Jumat (2/10/2015).

Syarkawi menjelaskan berdasarkan alat bukti dan fakta serta kesimpulan yang selama ini didalami oleh KPPU maka Majelis Komisi memutuskan denda kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Adapun keenam perusahaan tersebut diantaranya adalah adalah PT Maju Bersama Jaya dengan denda sebesar Rp 1.730.300.000 yang harus disetor ke kas negara.

Selanjutnya yaitu PT Alam Beringin Mas dengan denda Rp 1.948.650.000, PT Sumber Kualastabas dengan denda Rp 648.457.000.

"Kemudian adalah PT Asa Jaya Amalia yaitu Rp 618.050.000 dan PT Aditya Kontraktor Rp 386.390.000," katanya.

Selanjutnya adalah PT Patens Agriutama dengan denda sebesar Rp 96.590.000. Keenam perusahaan tersebut Syarkawi katakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Editor: Dodo