Dijanjikan Upah Rp 10 Juta, Pria Ini Nekat Pasarkan Sabu 820, 9 Gram di Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 07-10-2015 | 17:57 WIB
sidang-sabu-ibo.jpg
Frits Welem Ibo saat memberikan keterangan kepada hakim dalam persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

‎BATAMTODAY.COM, Batam - Frits Welem Ibo, terdakwa kepemilikan 820,9 gram sabu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/10/2015) sore. Ia mengaku nekat memasarkan barang haram itu di Batam lantaran dijanjikan upah Rp 10 juta.

Terdakwa saat diperiksa di persidangan, menyampaikan sabu itu diperoleh dari seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Botak (DPO). Sabu seberat 1 kilogram itu diterima terdakwa dari Botak di parkiran Mall Harbourbay, Batuampar.

"Saya dijanjikan upah Rp 10 juta untuk menjual sabu itu," katanya.

‎Selain mengaku mendapat upah, terdakwa juga mengaku tahu akibat dari perbuatannya. Namun, karena desakan ekonomi, terdakwa yang mengaku telah dikeluarkan dari kesatuan TNI AL itu terpaksa melakukan perbuatan pidana.

"‎Saya mengaku bersalah," ujar dia.

Majelis yang mengadili perkara itu, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, usai mendengar keterangan saksi penangkap dan terdakwa kembali menunda sidang sampai satu minggu.

Penuntut umum Andi Akbar, dalam persidangan sebelumnya mendakwa pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Terdakwa pun diancam pidana kurungan paling lama 20 tahun, atau dihukum seumur hidup dan hukuman mati.

Sesuai dakwaan, terdakwa berhasil ditangkap Polisi pada 3 Juli 2015 di lokasi Restoran 222 ‎Siang Malam, Nagoya. Dari tas sandang milik terdakwa, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 820,9 gram.

Editor: Dodo